ANALISIS KEHILANGAN AIR PADA JARINGAN DISTRIBUSI PDAM WONOSOBO

Achmad Sudrajad Indro Antoro, Iskahar Iskahar, Teguh Marhendi

Abstract


Wonosobo sebagai salah satu kota yang sedang berkembang di Provinsi Jawa Tengah memerlukan ketersedian air bersih yang cukup untuk menunjang kebutuhan hidup masyarakat, PDAM sebagai salah satu penyedia air bersih berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pada saat ini pendistribusian air PDAM belum merata masih ada beberapa daerah layanan PDAM yang belum di aliri air secara kontiniu selama 24 jam. Untuk itu perlu di hitung kebutuhan dan kehilangan air untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang yaitu tahun 2026 dengan proyeksi jumlah penduduk dan menghitung debit air yang dimanfaatkan PDAM serta proyeksi perkiraan ketersediaan air sampai dengan tahun 2026. Dari hasil penelitian jumlah kebutuhan air bersih PDAM sampai dengan tahun 2026 mengalami peningkatan menjadi 642,65 liter/detik meningkat sebesar 89,29 liter/detik (16%) dari tahun 2021 yang berjumlah 553,36 liter/detik seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk kota Wonosobo, debit air terpakai PDAM kota Wonosobo sampai tahun 2026 berjumlah 851,797 liter/detik meningkat sebesar 88,799 liter/detik (12%) dari data debit air terpakai pada tahun 2021 yang hanya sebesar 762,998 liter/detik, perkiraan kehilangan air sampai dengan tahun 2026 sebanyak 209,15 liter/detik menurun sebesar 0,49 liter/detik (0%) dari tahun 2021 yang hanya sebesar 209,64 liter/detik, dari neraca air dapat disimpulkan bahwa ketersediaan masih mencukupi kebutuhan sampai dengan tahun 2026.


References


[1] Asmadi, khayan dan H.S. Kasjono. 2011. Teknologi Pengolahan Air Minum. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Gosyen Publishing.

[2] Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2022. Data Jumlah Penduduk Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2021. Wonosobo: Disdukcapil

[3] Dinas, P.U. 2007. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prasarana Air Minum Sederhana. Jakarta:

Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia

[4] Direktorat Jendral Departemen Pekerjaan Umum. 1998. Kriteria Perencanaan. Jakarta: Badan Penrbit Departemen Pekerjaan Umum

[5] Iis Puspita Sari dan Alfan Purnomo. 2017. Studi Kehilangan Air Komersial (Studi Kasus: PDAM Kota Kendari Cabang Pohara). Jurnal Teknik ITS, 6(2), F355–F360.

[6] Kodoatie, Roberyt J., dan Roestam, Sjarief. 2005. Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu.

Yogyakarta: Andi

[7] Muhammad Fahrisal. 2019. Prediksi Kebutuhan Air Bersih Tahun 2028 PDAM Unit IKK Belawang-Wanaraya. Poros Teknik, 11(2), 56–63.

[8] PDAM Tirta Aji Wonosobo. 2022. Data Rekapitulasi penggunaan Air Tahun 2017-2021.

Wonosobo: PDAM

[9] Rudi Eryanto, Masril, M., & Herista, F. (2021). ANALISIS KEBUTUHAN AIR BERSIH PDAM KOTA SAWAHLUNTO. Ensiklopedia Research and Community Service Review, 1(1), 27–37.

[10] Silalahi, M. D. 2002. Optimalisasi Sarana Yuridis Sebagai Upaya Menumbuhkan Masyarakat Sadar Urgensi Sumber Daya Air (SDA). Majalah Air Minum, edisi, No. 97 / th. XXIII Desember 2002.

[11] Sujana. 2017. Analisis Ketersediaan Air Bersih (Studi Kasus Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga. Jurnal Ilmiah

[12] Utari, R. and Aprilia, N. A. 2017. Analisis Kebutuhan Air Bersih Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan. Jurnal Penelitian dan Kajian Teknik Sipil 32-39

[13] UU Nomor 17 Tahun 2019. 2019. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. In Jdih Bpk Ri Database Peraturan. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122742/uu-no-17-tahun-2019


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/civeng.v5i1.14547

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2774-8413