ANALISIS KINERJA TERMINAL BUS TIPE A (STUDI KASUS TERMINAL BANGGA MBANGUN DESA KOTA CILACAP)

Authors

  • Rachma Pramesya Safira Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Sains, Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Sulfah Anjarwati Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Sains, Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Cremona Ayu Novita Sari Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Sains, Universitas Muhammadiyah Purwokert

DOI:

https://doi.org/10.30595/civeng.v4i2.14711

Abstract

Terminal Bangga Mbangun Desa merupakan salah satu Terminal tipe A dan tepat berada di Kabupaten Cilacap tetapi pada kenyataannya Terminal Bangga Mbangun Desa masih belum dapat memberikan pelayanan yang optimal, terkait dengan fungsi Terminal untuk mendukung perpindahan orang dan/atau barang. Masalah lain yang melatarbelakangi yaitu banyak fasilitas yang tidak terpenuhi dalam Terminal Bangga Mbangun Desa yang mengakibatkan ketidaknyamanan para penumpang. Jumlah armada angkutan umum yang masuk ke terminal Bangga Mbangun Desa Kota Cilacap sebanyak 597 kendaraan per hari dan jumlah penumpang yang menggunakan jasa terminal sebanyak 2.198 penumpang per hari. Berdasarkan analisis kinerja pelayanan terminal frekuensi rata-rata terbanyak terjadi pada trayek AKAP dan trayek AKDP dan tidak adanya antrian kendaraan di Terminal karena demand kendaraan yang lebih besar daripada kendaraan yang masuk ke terminal. Hasil penilaian terhadap pemanfaatan fungsi fasilitas yang ada berdasarkan Peraturan Pemerintah No 132 Tahun 2015 fasilitas utama 43% fasilitas ada dan 57% fasilitas tidak ada diterminal, fasilitas penunjang 60% fasilitas ada dan 40% fasilitas tidak terdapat di terminal, dan fasilitas umum 38% fasilitas ada dan 62% fasilitas tidak ada di terminal. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2015 sebesar 62% fasilitas ada diterminal dan 38% fasilitas tidak ada di terminal dengan 87% kondisi fasilitas baik dan 13% kondisi fasilitas buruk. Berdasarkan hasil analisis didapatkan beberapa armada memiliki rata-rata headway yang belum memenuhi standar ketentuan yakni 15-30 menit.

Author Biographies

Sulfah Anjarwati, Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Sains, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Google Scholar: 2DKJxXwAAAAJ

Sinta ID : 6033029

Cremona Ayu Novita Sari, Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Sains, Universitas Muhammadiyah Purwokert

Google Scholar: h01QGGwAAAAJ

Sinta ID: 6771754

References

[1] Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (2009). Jakarta: Departemen Perhubungan.

[2] Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 132. (2015). Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan

[3] Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40. (2015). Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Jakarta: Departemen Perhubungan Darat, Jakarta, 2015.

Downloads

Published

2023-08-31