Akad Mudharabah Perspektif Regulasi dan Praktik di Perbankan Syariah

Muhamad Izazi Nurjaman, Dena Ayu, Muhammad Fahmi Akbar, Ikin Rojikin

Abstract


Akad Mudharabah menjadi akad yang identic dengan skema bagi hasil dalam operasioal perbankan syariah. Namun dalam praktiknya, justru akad murabahah yang banyak digunakan perbankan syariah, sehingga akad mudharabah dan skema bagi hasil yang melekat pada perbankan syariah seharusnya banyak digunakan dalam setiap penawaran produknya. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas akad mudharabah perspektif regulasi dan praktik di perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum ekonomi syariah yang menggunakan metode deskriftif kepustakaan dengan sumber data primernya berupa Fatwa DSN-MUI dan peraturan perundang-undangan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan tiga tahapan analisis data yaitu memfokuskan data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, POJK dan PBI) yang menopang kedudukan dan penerapan akad mudharabah di perbankan syariah berasal dari substansi Fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah. Hal itu menunjukkan bahwa terdapat harmonisasi regulasi dan juga praktik penerapan akad mudharabah di perbankan syariah. Kedudukan akad mudharabah yang banyak digunkaan perbankan syariah dalam menjalankan fungsinya yaitu melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana dengan skema pembiayaan dan melakuan pelayanan jasa pada produk tertentu memperkuat dan menjadikan eksistensi bank syariah sebagai lembaga keuangan yang menerapkan skema bagi hasil.


Keywords


Mudharabah, Bagi Hasil, Fatwa, Regulasi dan Bank Syariah

References


Augia Sukma Humaira Amri, A. (2022). Implementasi Akad Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet Pada Bank Syariah Indonesia Kcp Stabat. JEKSya: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 152–162.

Aziroh, N. (2014). Dalam fiqih dan perbankan syariah. Journal.Stainkudus, 2(2), 310–327.

BI. (2005). Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 tantang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.

DSN-MUI. (n.d.). Fatwa Nomor 50 Tahun 2006 Tentang Mudharabah Musytarakah. In 2006. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

DSN-MUI. (2000a). Fatwa DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Deposito. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

DSN-MUI. (2000b). Fatwa DSN-MUI Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

DSN-MUI. (2016). Fatwa DSN-MUI Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Akad Mudharabah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Karim, A. A. (2014). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Depok: RajaGrafindo Persada.

MA. (2008). PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). (Jakarta: Mahkamah Agung, 2008. Jakarta: Mahkamah Agung.

Maulidizen, A. (2019). Akad Murabahah: Konsep dan Pelaksanaan di Lembaga Keuangan Islam Modern. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 1(1), 88–102.

Muhammad Arfan Harahap dan Sri Sudiarti. (2022). Kontrak Jasa Pada Perbankan Syariah: Wakalah, Kafalah dan Hawalah: Tinjauan Fiqh Muamalah Maliyyah. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(1), 42–53.

Nurjaman, Muhamad Izazi. (n.d.). Fund Ownership Of Sharia Banking According To Islamic Economic Political Perspective. Ekbis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 5(2), 113–126.

Nurjaman, Muhamad Izazi, Setiawan, I., & Herdiana, N. (2022). Penerapan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Dan Hiwalah Bi Al-Ujrah Dalam Pengembangan Produk Di Perbankan Syariah. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 165-182. https://doi.org/10.32507/ajei.v13i1.1059

Nurjaman, Muhamad Izazi, Sofie, H. M., & Istianah, I. (2022). Transformasi Akad Natural Uncertainty Contracts: Analisis Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) di Lembaga Keuangan Syariah. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 92–106. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13871

Nurjaman, Muhammad Izazi, Witro, D., & Hakim, S. Al. (2021). Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Perspektif Regulasi. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 25–38. Retrieved from https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/alqisthu/article/view/896

OJK. (2014). Peratuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

RI, P. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Sugeng Widodo dan Nahbatul Basyariyah. (2020). Telaah Kritis Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah Berdasarkan KDPPLKS. AT-TAUZI’: Jurnal Ekonomi Islam, 20(1), 13–22.

Suhendar, M. (2020). Penerapan Hybrid Contract Pada Letter Of Credit. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 2(1), 111–122.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/jhes.v7i1.17023

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2655-7703