Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban

Authors

  • Mahsun Ismail

DOI:

https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3734

Keywords:

Kebijakan, Perlindungan Korban, Rights To Be Forgotten

Abstract

Tindak pidana cybercrime merupakan persoalan yang tidak mudah dalam penegakan hukum maupun perlindungan terhadap korban cyber khususnya dalam tindak pidana cyberpornography. Kebijakan hukum pidana masih berorientasikan terhadap kepentingan pelaku namun kepentingan korban cyberpornography kurang mendapatkan perhatian dari para penegak hukum karena sudah dianggap telah diwakili kepentingannya oleh Negara (jaksa). kebijakan Hasil dari penelitian ini menggambarkan bagaimana pentingnya  penerapan asas rights to be forgotten terhadap korban cyberpornography sehingga kepentingan korban untuk terbebas dari stigma negative atas kejadian yang dialaminya.

References

Agus Raharjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung :Citra Aditya Bakti, 2002.

Abdul Wahid dan Muhammad Labib, Kejahatan Mayantara (cybercrime), Bandung: Refika Aditama, 2010.

Al. Wisnubroto, Konsep Hukum Pidana Telematika, cetakan pertama Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah hukumnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Departemen Pendidikan Nasional,”Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa”, edisi Keempat Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime; Suatu Pengantar, Jakrta: Kencana, 2014.

Rena Yulia,”Restorative Justice Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Edisi No. 2 (2009).

Syarif Hidayatullah dan Zulfikar S Dharmawan, Islam Virtual Keberadaan Dunia Islam di Internet, Ciputat: Mifta, 2004.

Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak pidana Siber, Bandung: Refika Aditama, 2012.

Syahrul Machmud, Penerapan Undang-Undang Pornografi Pada Kasus Ariel Peterpan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, cetakan pertama, Jakrta: Sinar Grafika, 2012.

Ventje Jeremias Lewi Engel. Upaya Melindungi Anak-Anak Dari Pornografi di Internet, Jurnal Sosioteknologi, Edisi 25 Tahun (2012).

Harol Agusto Manurung, “Analisis Yurisdis Kejahatan Pornografi (Cyberporn) sebagai kejahatan transnasional” Diponegoro Law Journal, Edisi No. 3 Vol 5 (2016).

Natangsa Surbakti,”Mediasi Penal Sebagai Terobosan Alternatif Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi No. 1 Vol. 14 (2011).

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt586214ee33609/ini-bedanya-konsep-iright-to-be-forgotten-i-di-indonesia-dengan-negara-lain. diakses pada tanggal 1 September 2018

Downloads

Additional Files

Published

2019-01-31

Issue

Section

Articles