Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan melalui Putusan Hakim yang Berkepastian
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v4i1.9897Keywords:
Optimalisasi, Penegakan Hukum, Pidana Lingkungan, Putusan, Kepastian Hukum.Abstract
Hakim di pengadilan memiliki peranan penting dalam penegakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup. Akan tetapi, terdapat problematika dalam penegakan hukum oleh hakim dalam berbagai putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan analisis urgensi optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan melalui putusan hakim yang berkepastian. Kemudian menguraikan upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan penegakan hukum pidana lingkungan oleh hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif, dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat ketidakjelasan pendakwaan pidana pembakaran hutan dan lahan, ketidakjelasan batasan pelanggaran pidana, dan administrasi lingkungan, dan ketidakjelasan pemidanaan pemanfaatan hutan lindung. Atas permasalahan yang ditemukan tersebut, maka upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan penegakan hukum pidana dibidang lingkungan yakni dengan perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, perubahan UU No. 39 Tahun 2014, perubahan UU No. 32 Tahun 2009, dan penyusunan SEMA tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Bidang Lingkungan Hidup oleh Mahkamah Agung. Melalui upaya penguatan tersebut, maka diharapka upaya penegakan hukum pidana lingkungan dapat berjalan optimal pada masa mendatang.
References
Apriyanto, A. S. (2014). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2), 14. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/4414
CNN Indonesia. (2019). Indonesia Jadi Negara Keempat Sumbang Kematian Karena Polusi. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/ 20191220202504-199-458861/indonesia-jadi-negara-keempat-sumbang-kematian-karena-polusi
Diab, A. L. (2014). PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE. Jurnal Al-’Adl, 7(2), 53.
Erwin, Y. P. (2015). KAJIAN YURIDIS MENGENAI PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Jurnal Legislasi Nasional, 12(4), 5–6. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/421
Greenpeace Indonesia. (2020). Tantangan kita bersama di tahun 2020. Greenpeace.Org. https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/4544/tantangan-kita-bersama-di-tahun-2020/
Ilham, M. H. (2018). KAJIAN ATAS ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PEMENUHAN HAK PENCARI KEADILAN. Jurnal Verstek, 7(3), 213.
LeIP. (2020). Laporan Kajian Putusan Perkara Lingkungan Hidup. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
Machmudin, D. D. (2015). Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jurnal Konstitusi, 12(2), 398–399. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1229/68
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mubarok, N. (2019). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 26.
Puspita, L. (2018). Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Lingkungan Hidup Melalui Prinsip Primum Remedium. INA-Rxiv, 7. https://doi.org/10.31227/osf.io/epy6n
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
Sevilla, C. (1993). Pengantar Metode Penelitian.
Tim Publikasi. (2019). Infografik: Perbanyak Sumber Energi, Kurangi Emisi Karbon. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/timpublikasikatadata/infografik/5e9a4c572d6b8/infografik-perbanyak-sumber-energi-kurangi-emisi-karbon
Widowati, H. (2019). Polusi Udara Sebabkan 7 Juta Kematian per Tahun di Dunia. Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/06/07/polusi-udara-sebabkan-7-juta-kematian-per-tahun-di-dunia#:~:text=Polusi udara menyebabkan 26%25 kematian,29%25 kanker paru-paru