Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi di Pengadilan
ORCID : http://orcid.org/0000-0002-0508-9214
Abstract
Lembaga peradilan merupakan suatu mekanisme yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa. Salah satu gagasan Mahkamah Agung yang progresif dalam rangka mewujudkan peradilan efektif dan efisien antara lain membentuk lembaga mediasi di Pengadilan (court connected mediation) untuk perkara-perkara perdata. Namun nampaknya upaya lembaga Mahkamah Agung tersebut perlu lebih disempurnakan melalui peningkatan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia, peningkatan sarana prasarana yang mendukung dan lembaga ini konsisten untuk dilaksanakan.
Kata Kunci : Mediasi di Pengadilan, Peradilan efektif dan efisien
Â
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Rusli, Muhammad, 2013, Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, UII Press, Yogyakarta.
- Sulistiyono, Adi, 2006, Krisis Lembaga Pengadilan di Indonesia, UNS Press, Surakarta.
- Jurnal
- German Law Journal Review of Developments in German, European and International Jurisprudence, “Comparative Dispute Management: Courtconected mediation in Japan and Germany”, tersedia di http://www.german law jornal.com/article.php?id=130, diakses Kamis, 11 Desember 2015.
- R.A.A., Kapindha, Efektivitas dan Efisiensi ADR, tersedia di jurnal hukum.uns.ac.id., diakses Minggu, 11 Januari 2015.
- Sumber Lain
- Anonimous, The Purpose of Court-Connected Mediation from the Legal Perspective, ADR Bulletin, Vol 10 No. 2, tersedia di www.republications.bond.edu.au/.../viewcontent.cgi?, diakses 14 Desember 2015.
- Anonimous, Teknologi Bukan (Satu-atunya) Jawaban untuk Mengikis Tunggakan Perkara, dalam http://www.pembaruanperadilan.net./v2/2013/10, diakses pada hari Senin 1 Agustus 2016, Pkl. 08.09 WIB.
- Alim, Muhammad, 2011, Sekilas tentang: Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Varia Peradilan No. 305.
- Ficks, E, Models of General Court-Conneted Conciliation and Mediation for Commercial Disputes in Sweeden, Australia and Japanâ€, tersedia dalam sydney.edu.au/law/.../Z.JapanR25_09_Ficks.pdf, diakses Kamis, 11 Desember 2015.
- Hardwicke, Gaby, Briefing Note: Costs in Litigation, tersedia di www.gabyhardwicke.co.uk., diakses pada 8 Desember 2014.
- Laporan Tahunan Mahkamah Republik Indonesia Tahun 2013.
- Mujahidin, Ahmad, 2016, Wakai dan Chotei di Jepang Serta Perbedaan dan Persamaannya dengan Upaya Perdamaian dan Mediasi Di Indonesiaâ€, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No. 339.
- National Standars for Court-Connected Mediation dalam courtadr.org/files/NationalStandardsADR.pdf, diakses pada hari Minggu 14 Desember 2015.
- Salamah, Yayah Yarotul, Mediasi Dalam Proses Beracara di Pengadilan: Studi mengenai mediasi di Pengadilan Negeri Proyek Percontohan Mahkamah Agung RIâ€, Disertasi Program Doktor, tersedia di http://lib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id+20277463&lokasi=lokal, diakses Minggu 11 Januari 2015.
- Sulistiyono, Adi, 2002, Membangun Paradigma Penyelesaian Sengketa NonLitigasi dalam Rangka Pemberdayaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis/Hak Kekayaan Intelektual, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
- Witanto, Darmoko Yuti, 2010, Beberapa Permasalahan Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, Varia Peradilan No. 294.
- Perundang-Undangan
- Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.