Pendekatan Islamic Studies terhadap Koin dan Harta Virtual Game PES 2021 Multiplayer Konami

Eka Permata Sari, Mochamad Nadif Nasruloh, Ikfi Dhani Liono, Munawir Ramadhan

Abstract


Minat terhadap Studi Islam mengalami peningkatan cukup pesat pada beberapa tahun terakhir dengan adanya revolusi tekhnologi. Perkembangan teknologi seakan tidak pernah berhenti menghasilkan produk-produk teknologi yang tidak terhitung jumlahnya. Produk teknologi yang beragam tentu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan pendidikan, ilmu pengetahuan, kesehatan, atau bahkan hanya sekedar hiburan semata. Muncul berbagai fitur aplikasi games menjadi salah satu aktivitas refleksi ditengah ketatnya kebijakan pandemic serta banyak kolega-kolegia yang memanfatkan games mejadi salah satu penghasilan sehari-hari dengan munculnya koin dan harta virtual. Pengamat Studi Islam penting untuk memberikan gambaran formulasi sebagai wujud responsive terhadap perkembangan teknologi.

Salah satu produk teknologi saat ini adalah video games dan online games. Produk online games yang sedang menjadi konsumsi remaja masa kini ialah PES (Pro Evolution Soccer) 2021 konami yaitu sebuah game smartphone, permainan sepak bola dengan setiap player bisa membuat tim sesukanya dengan cara top up/ mengisi koin agar bisa mendapatkan pemain yang diinginkan, seorang gamer harus membeli token koin PES yang bisa diakses lewat Google Play dan aplikasi My Telkomsel. Terdapat sejumlah pilihan paket yang tersedia. Beberapa fitur pemain virtual dibeli secara spekulatif serta multiplayer dilengkapi dengan fitur transaksi virtual secara spekulatif. Sedangkan dalam kajian studi Islam Hukum Ekonomi Syariah menjadi sorotan terkait model akad dan transaksi yang dilakukan pada games online PES.


Keywords


Koin; Harta virtual; Game PES

References


Al Assal, dan Ahmad Muhammad. 1999. Sistem Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, terj. Imam Saefudin. Bandung: Pustaka Setia.

Darussalam, Andi Zulfikar. 2020. “Konsep Etika Bisnis Islami Dalam Kitab Sahih Bukhari Dan Muslim.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6 (2). https://doi.org/10.29040/jiei.v6i2.1085.

Dhanandjaya, Putu Bagus Gandiwa, I Nyoman Putu Budiartha, dan Desak Gde Dwi Arini. 2022. “Penyalahgunaan Benda Virtual Dalam Permainan Game Online Di Indonesia” 3 (3): 7.

Masyitoh, Dewi. 2020. “Amin Abdullah Dan Paradigma Integrasi-Interkoneksi.” JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora) 4 (1): 81. https://doi.org/10.30595/jssh.v4i1.5973.

Misno, Misno. 2021. “Virtual Property Pada Game Online Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 3 (1): 49. https://doi.org/10.31000/almaal.v3i1.4699.

Ningsih, Sri Ratna. 2009. Jual Beli Orang Buta. Purwokerto: STAIN Purwokerto.

Priatama, Ardhano. 2019. “Uang dan Peluang: Konsumsi Barang Virtual dalam Game RF Online Indonesia.” Jurnal Pemikiran Sosiologi 5 (2): 1. https://doi.org/10.22146/jps.v5i2.44633.

Sitorus, Febriella Martinez, dan Muhamad Amirulloh. 2022. “Status Hak Kebendaan Atas Virtual Property Serta Keabsahan Real Money Trading yang Dilakukan Oleh Para Pemain Dalam Permainan Mobile Legends Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Cyber Law Indonesia” 6: 16.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafe’i, Rahmat. 2004. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Syahran, Ridwan. 2015. “Ketergantungan Online Game Dan Penanganannya.” Jurnal Psikologi Pendidikan dan Konseling: Jurnal Kajian Psikologi Pendidikan dan Bimbingan Konseling 1 (1): 84. https://doi.org/10.26858/jpkk.v1i1.1537.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/ajsi.v3i2.13403

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2774-3101