Kebijakan Ketenagakerjaan yang Tepat bagi Perusahaan Terhadap Pekerja yang Di-PHK Atau Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas

Susilo Wardani, Selamat Widodo

Abstract


Abstract

The purpose of this study is to analyze the appropriate employment policies for companies in overcoming the problems of workers who have been laid off or laid off due to the COVID-19 pandemic in the Banyumas Regency. This research method is descriptive with a normative juridical research approach, known as a literature approach, and an empirical juridical process is carried out by looking at the reality in practice in the field analyzed qualitatively. The results show that the right employment policy for companies in overcoming the problems of workers who are laid off due to the Covid-19 pandemic refers to the provisions of Article 151 paragraph (2) of Law No. 13 of 2003, namely that layoffs must be negotiated by employers and trade unions. If it does not result in an agreement, the entrepreneur can only carry out a discharge after determining the industrial relations dispute settlement institution. For laid-off workers, refer to Item f of the Circular of the Minister of Manpower No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004. The government, companies, took steps, and labor unions in dealing with laid-off workers, especially in the tourism, entertainment, hotel, restaurant, and industrial sectors, firstly, bipartite or tripartite negotiations to make agreements such as work systems, wages, safety In terms of work and working time, the Manpower Office and MSMEs have held various skills training activities, and provided tax relief incentives for entrepreneurs, relaxation of bank credit, and social incentives for laid-off workers.

Keywords: Employment Policy, Termination of Employment, Layoff.


Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan ketenagakerjaan yang tepat bagi   perusahaan dalam mengatasi permasalahan pekerja yang di PHK atau dirumahkan akibat pandemi covid 19 di Kabupaten Banyumas. Metode Penelitian ini bersifat deskriptif  dengan pendekatan penelitian yuridis  normatif  atau dikenal dengan pendekatan kepustakaan dan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada  dalam praktik di  lapangan yang dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan Ketenagakerjaan yang Tepat Bagi Perusahaan Dalam Mengatasi Permasalahan Pekerja yang di PHK  ataupun   “Dirumahkan”  Akibat Pandemi Covid 19  merujuk pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 yakni PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/pekerja. Apabila tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperolah penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk pekerja yang dirumahkan  merujuk  pada Butir f Surat Edaran Menaker No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004. Langkah-langkah  yang Dilakukan Pemerintah , Perusahaan dan Serikat Pekerja dalam mengatasi pekerja yang di PHK/dirumahkan terutama di sektor pariwisata, hiburan, hotel, rumah makan, dan industri, pertama  perundingan baik bipartit atau tripartit untuk melakukan kesepakatan seperti sistem kerja, upah, keselamatan kerja dan waktu kerja ,pihak Dinaker dan UMKM  telah menggelar berbagai kegiatan pelatihan keterampilan,dan pemberian insentif keringanan pajak bagi pengusaha, relaksasi kredit perbankan, dan insentif sosial untuk pekerja yang di PHK/dirumahkan.

Kata kunci: Kebijakan Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Dirumahkan


References


Dewi, Middia Martanti, Florentz Magdalena, Natalia Pipit D. Ariska, Nia Setiyawati, dan Waydewin C. B. Rumboirusi,2020, Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tenaga Kerja Formal di Indonesia, Jurnal Populasi , Vol 28 No 2, 2020 Program Studi Kependudukan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Harianto, Aries. Hukum Ketenagakerjaan, Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja. Yogyakarta: Laksbang PRESSindo, 2016.

Irsan, Koerparmono,Armansyah. Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar. Jakarta:Penerbit Erlangga, 2016.

Joses Jimmy, Sembiring. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase). Jakarta Selatan: Visimedia, 2011.

Marzali, Amri. Anthropologi dan Kebijakan Publik. Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2012.

Odhy Gede, Suryawiguna I Made Dedy Priyanto, Covid -19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeur) dalam Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Kertha Wicara Vol. 10 No. 3 Tahun 2021.

Randi, Yusuf. Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja, Yurispruden Volume 3, Nomor 2, Juni 2020

Romlah, Siti. "Covid-19 Dan Dampaknya Terhadap Buruh di Indonesia." 'ADALAH 4, no. 1 (2020).

Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII, 2004.

Sembiring, Jimmy. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase). Jakarta Selatan: Visimedia, 2011.

Sholikin, Nur. “Mendorong Regulasi Ketenagakerjaan atasi Dampak Covid 19”, HukumOnline.Com. 20 April 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea120339c1c3/mendorong-regulasi-ketenagakerjaan-atasi-dampak-covid-19-.

Soekanto, Soerjono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Sumarjono, Mario W. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian sebuah Panduan Dasar. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama, 1997.

Sutedu, Andrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Vesna, Neni, Madjid. Konsep Perlindungan Hukum Berkeadilan dan Berkepastian Hukum bagi Pekerjadalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam Prosiding Konferensi ke-2 P3HKI tentang “Peluang dan Tantangan Hukum Ketenagakerjaan dalam Mendorong Industrialisasi yang Berlandaskan Falsafah Pancasila” di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 12-13 Oktober 2017,

Wahyudi, Eko, Wiwin Yulianingsih dan Moh. Firdaus Sholihin. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Wahyuni, Sri. "Force Majeur dan Notuir Feiten Atas Kebijakan PSBB Covid 19. Jurnal Hukum Sasana 6 (2020).

Wijayanti, Asri dkk, Frame work Peran Negara Dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang Berkeadilan, Menggagas Hukum Perburuhan Berkeadilan, Surabaya: CV Revka Prima MediZulfa, 2019.

Zain, Fadlan Mukhtar. "Lagi, 5.613 Pekerja di Banyumas Dirumahkan akibat Pandemi Corona". Kompas.Com. 10 Juni 2020. https://regional.kompas.com/read/2020/06/10/10284891/lagi-5613-pekerja-di-banyumas-dirumahkan-akibat-pandemi-corona.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/kosmikhukum.v22i1.12619

Copyright (c) 2022 Susilo Wardani, Selamat Widodo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2655-9242