Pencegahan Dampak Negatif Globalisasi Informasi Melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Cahyono Cahyono

Abstract


Internet adalah alat dari sebuah hasil teknologi yang berkembang menjadi sebuah entitas yang yang tidak dapat dikesampingkan dalam kehidupan. Dalam perkembangannya teknologi mendasari suatu tipe baru sistem budaya yang mengatur kembali keseluruhan dunia sosial sebagai objek kontrol. Teknologi bukan sekedar bermakna akan tetapi telah menjadi suatu lingkungan dan suatu jalan hidup serta merupakan dampak yang substantif (substantive impact). Permasalahan penanggulangan aktivitas ilegal internet tidak cukup menggunakan pendekatan kriminalisasi saja. Perlu ada kerjasama antara pengguna internet (users) pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat secara luas.

Kata kunci: Globalisasi Informasi, Internet, Dampak Negatif


References


Buku

Jati, Wasisto Raharjo, 2013, Pengantar Kajian Globalisasi Analisa Teori dan Dampaknya di Dunia Ketiga, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Rahardjo, Agus, “Pencegahan Cybercrime Melalui Pengembangan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengguna Internet” dalam seminar Membangun Sistem Hukum Pidana Berbasis Budaya Hukum Nasional, FH UNSOED, Purwokerto, 29 Juni 2013.

Sodikin, Amir dan Nugroho, Wisnu, 2014, Tinjauan Kompas 2014 Tantangan, Prospek Politik dan Ekonomi Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1999, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cetakan Kesembilan, Rajawali Pers, Jakarta.

Suherman, Ade Maman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sumantri, Bambang Sigap, 2014, Keserakahan Pasar Merusak Desentralisasi, Tinjauan Kompas, Kompas, Jakarta.

Utsman, Sabian, 2010, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Cetakan Kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/kosmikhukum.v17i1.2319

Copyright (c) 2017 Cahyono Cahyono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2655-9242