Penguatan Hukum Cyber Crime di Indonesia dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan
Abstract
Kemajuan teknologi telah mengubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat maupun penggunaannya, membawa dampak positif sekaligus negatif. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Dilihat dari modus operandi dari cyber crime terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu kasus carding dan kasus penipuan di website. Oleh karena semakin berkembangnya cyber crime, maka penegakan hukum cyber crime di Indonesia dan melalui sarana penal maupun non-penal.
Kata kunci: Cyber Crime, Penegakan Hukum, Penal, Non-Penal
References
Buku
Collarick, Andrew, 2006, Cyber Terrorism; Political and Economic Implications, IDEA Group Publishing.
Hiariej, Eddy O.S, dkk, 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta.
Labib, Mohammad dan Wahid, Abdul, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama, Bandung.
M. Ramli, Ahmad, 2006, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Nawawi Arief, Barda, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_________________, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_________________, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_________________, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Predana Media Group, Jakarta.
Raharjo, Agus, 2002, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Richards, James R., 1999, Transnational Criminal Organizations, Cyber Crime and Money Laundering; A Handbook for law Enforcement Officers, Auditors and Financial Investigators, CRC Press, London New Work Washington, D.C.
Stephenson, Peter, Investigating Computer-Related Crime: A Handbook For Corporate Investigators, London New York Washington D.C: CRC Press, 2000.
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sumber Lain
Muladi, 1990, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Mendatang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang.
Reinhard Golose, Petrus, Perkembangan Cyber Crime dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia oleh Polri, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006.
Draft III RUU Teknologi Informasi, 2001, disusun oleh FH UNPAD bekerja sama dengan Ditjen Pos dan Telekomunikasi.
Suara Merdeka, http://www.suaramerdeka.com/harian/0207/24/nas13.htm.
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v17i2.2331
Copyright (c) 2018 Muh. Alfian
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
ISSN: 2655-9242