Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya dalam Perlindungan Konsumen
Abstract
Keywords: Food and Drug Supervisory Agency (BPOM), Traditional Medicine, Medicinal Chemistry
References
Ahmad Zuhairi, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen & Problematikanya, Jakarta: GH Publishing.
Bahan Kimia Obat Dalam Obat Tradisional dan Efek Samping, https://pharmacy.uii.ac.id diakses pada: 2 Juli 2020. Pukul 23.00 WIB
G. Eka Putra Pratama Arnawa dkk, 2018 “Pengawasan Terhadap Perusahaan Yang Mengedarkan Obat-Obatan Impor Tanpa Izin Edar”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Gede Jaya Kesuma dkk, 2018, “Peranan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Provinsi Bali dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan peredaran obat yang mengandung zat berbahaya (Policresulen)” , Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Hadi Mulyansyah, “Peranan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberantas Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Di Sarana Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Di Provinsi Riau”. JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016.
Haerandi, marilang, 2020. Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Tradisional Ilegal. Jurnal Universitas IslamNegri Makasar. Volume 2 Nomor 1.
Happy Susanto,2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Transmedia Pustaka.
Hendri Wasito. Obat Tradisional Kekayaan Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta. 2011.
Ivan Fauzani Raharja, Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan, Jambi, 2013
Kelik Pramudya, Sanksi Administrasi dan Pidana Dalam UUPK https://click-gtg.blogspot.com Diakses pada: 1 Juli 2020. Pukul 19.00 WIB
M Afif Dalma, Pengertian Konsumen https://dosenpintar.com diakses pada: 2 Juli 2020. Pukul 22.00 WIB
Muhammad Alfan Nur Suhaid Bambang Eko Turisno R Suharto, 2016, “Perlindungan konsumen Terhadap Peredaran obat Tanpa Izin Edar yang Dijual Secara Online di Indonesia” Vol 5 Nomor 3, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, semarang.
Ni Komang Ayu Nira Relies Rianti, 2017, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Shortweighting Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Vol. 6, No. 4, Jurnal Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali.
Nurhayati, 2009, “Efektivitas Pengawasan Badan Obat dan Makanan”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
Peran BPOM Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”, Dimuat pada: https://jdih.pom.go.id Diakses pada: 1 juli 2020. Pukul 14.00 WIB
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan makanan Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Obat dan Makanan
Soerjono soekanto, 2009, sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawalipers
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta
Syafrina Maisusri, 2016 “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Obat Impor Yang Tidak Memiliki iIzin Edar Oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Pekanbaru”, Vol III Nomor 2, JOM Fakultas Hukum.
Tri Jata Ayu Pramesti, Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan https://m.hukumonline.com diakses pada: 1 Juli 2020. Pukul 22.00 WIB
Triono Yulianto, Aktivitas Produksi Jamu di Jatilawang, Warga Tak Curiga https://satelitpost.com/beritautama/35788 diakses pada: 1 Juli 2020. Pukul 17.00 WIB
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana.
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v19i2.8216
Copyright (c) 2020 Imam Cahyono, Marsitiningsih Marsitiningsih, Selamat Widodo
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
ISSN: 2655-9242