Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional

Chossy Rakhmawati, M Makhrus

Abstract


Pembiayaan bermasalah yang ada di bank syariah agar tidak menimbulkan kerugian yang besar maka perlu diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui produk pembiayaan bermasalah, faktor penyebab pembiayaan bermasalah, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jenis penelitian adalah kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dengan objek penelitian di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk pembiayaan bermasalah terjadi pada produk pembiayaan iB modal kerja murabahah, pembiayaan iB konsumtif, pembiayaan iB investasi, dan pembiayaan iB modal kerja musyarakah. Faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah berasal dari faktor internal nasabah dan faktor internal BPRS. Adapun tahapan dalam proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto yaitu pendekatan intensif, musyawarah, restrukturisasi berupa penjadwalan kembali, pemberian surat peringatan 1 sampai 3, penjualan jaminan, write off, dan penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto dalam implementasinya sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar, dan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah.


Keywords


Pembiayaan Bermasalah; Bank Syariah; Fatwa

References


Abdullah, Boedi dan Beni Ahmad Saebani. Metode Penelitian Ekonomi Islam. Bandung: CV Pustaka Setia. (2014).

Djamil, Fathurrahman. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. (2012).

Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran.

Fatwa DSN MUI No. 46/DSN-MUI/II/2005 tentang potongan tagihan murabahah.

Fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar.

Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah.

Fatwa DSN MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang konversi akad murabahah.

Gayo, Ahyar A. Penelitian Hukum Tentang Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. (2011).

Ibrahim, Azharsyah, Arinal Rahmati. “Analisis Solutif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah: Kajian Pada Produk Murabahah di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh.” Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Kudus 10.1. (2017).

Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. (2014).

Jureid. “Manajemen Risiko Bank Islam (Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dalam Produk Pembiayaan Pada PT. Bank Muamalat Cabang Pembantu Panyabungan).” Journal Analytica Islamica 5.1. (2016).

Lailiyah, Ashofatul. “Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko.” Yuridika 29. 2. (2014).

Marnita. “Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Lampung).” Fiat Justisia 10.3. (2016).

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. (2010).

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. (2002).

Prasetyo, Aji. “Perlakuan Pencatatan pada Konversi Musyarakah Guna Menanggulangi Pembiayaan Bermasalah.” IQTISHODUNA 13.1. (2017).

Rahmad and Maryono. “Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah.” Jurnal MD 1.2. (2015).

Riduwan. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: CV. Alfabeta. (2007).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Banyumas. http://sipp.pa-banyumas.go.id/list_perkara/search (di akses pada 15 November 2018)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Purwokerto. http://sipp.pa-purwokerto.go.id/list_perkara/search (di akses pada 15 November 2018)

Soetopo, Kartika, David PE Saerang, Lidia Mawikere. “Analisis Implementasi Prinsip Bagi Hasil, Risiko dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah Terhadap Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus: Bank Syariah Mandiri KC Manado).” ACCOUNTABILITY 5.2. (2016).

Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana. (2018).

Sudarsono, Heri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah (Deskripsi dan Ilustrasi). Yogyakarta: EKONISIA. (2015).

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: CV. Alfabeta. (2008).

Supriyadi. “Desain Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murâbahah BMT Bina Ummat Sejahtera Melalui Pendekatan Socio Legal Research.” AL-'ADALAH 13. 2. (2017).

Surat Keputusan Direksi BI No. 30/267/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Usanti, Trisadini Prasastinah. “Pengelolaan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah.” ADIL: Journal of Law 3.2. (2015).

Wahid, Soleh Hasan. “Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah Dsn-Mui Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 4.2. (2016).

Wangsawidjaja Z, A. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Buiding. (2012).

Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. (2005).


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/ajsi.v2i1.10141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2774-3101