Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional
https://doi.org/10.30595/ajsi.v2i1.10141
Keywords:
Pembiayaan Bermasalah, Bank Syariah, FatwaAbstract
Pembiayaan bermasalah yang ada di bank syariah agar tidak menimbulkan kerugian yang besar maka perlu diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui produk pembiayaan bermasalah, faktor penyebab pembiayaan bermasalah, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jenis penelitian adalah kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dengan objek penelitian di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk pembiayaan bermasalah terjadi pada produk pembiayaan iB modal kerja murabahah, pembiayaan iB konsumtif, pembiayaan iB investasi, dan pembiayaan iB modal kerja musyarakah. Faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah berasal dari faktor internal nasabah dan faktor internal BPRS. Adapun tahapan dalam proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto yaitu pendekatan intensif, musyawarah, restrukturisasi berupa penjadwalan kembali, pemberian surat peringatan 1 sampai 3, penjualan jaminan, write off, dan penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto dalam implementasinya sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar, dan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah.
Downloads
References
Abdullah, Boedi dan Beni Ahmad Saebani. Metode Penelitian Ekonomi Islam. Bandung: CV Pustaka Setia. (2014).
Djamil, Fathurrahman. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. (2012).
Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran.
Fatwa DSN MUI No. 46/DSN-MUI/II/2005 tentang potongan tagihan murabahah.
Fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar.
Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah.
Fatwa DSN MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang konversi akad murabahah.
Gayo, Ahyar A. Penelitian Hukum Tentang Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. (2011).
Ibrahim, Azharsyah, Arinal Rahmati. “Analisis Solutif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah: Kajian Pada Produk Murabahah di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh.” Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Kudus 10.1. (2017).
Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. (2014).
Jureid. “Manajemen Risiko Bank Islam (Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dalam Produk Pembiayaan Pada PT. Bank Muamalat Cabang Pembantu Panyabungan).” Journal Analytica Islamica 5.1. (2016).
Lailiyah, Ashofatul. “Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko.” Yuridika 29. 2. (2014).
Marnita. “Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Lampung).” Fiat Justisia 10.3. (2016).
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. (2010).
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. (2002).
Prasetyo, Aji. “Perlakuan Pencatatan pada Konversi Musyarakah Guna Menanggulangi Pembiayaan Bermasalah.” IQTISHODUNA 13.1. (2017).
Rahmad and Maryono. “Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah.” Jurnal MD 1.2. (2015).
Riduwan. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: CV. Alfabeta. (2007).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Banyumas. http://sipp.pa-banyumas.go.id/list_perkara/search (di akses pada 15 November 2018)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Purwokerto. http://sipp.pa-purwokerto.go.id/list_perkara/search (di akses pada 15 November 2018)
Soetopo, Kartika, David PE Saerang, Lidia Mawikere. “Analisis Implementasi Prinsip Bagi Hasil, Risiko dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah Terhadap Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus: Bank Syariah Mandiri KC Manado).” ACCOUNTABILITY 5.2. (2016).
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana. (2018).
Sudarsono, Heri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah (Deskripsi dan Ilustrasi). Yogyakarta: EKONISIA. (2015).
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: CV. Alfabeta. (2008).
Supriyadi. “Desain Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murâbahah BMT Bina Ummat Sejahtera Melalui Pendekatan Socio Legal Research.” AL-'ADALAH 13. 2. (2017).
Surat Keputusan Direksi BI No. 30/267/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Usanti, Trisadini Prasastinah. “Pengelolaan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah.” ADIL: Journal of Law 3.2. (2015).
Wahid, Soleh Hasan. “Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah Dsn-Mui Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 4.2. (2016).
Wangsawidjaja Z, A. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Buiding. (2012).
Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. (2005).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Chossy Rakhmawati, M Makhrus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
License
Alhamra Jurnal Studi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially










