Analisis Asas Itikad Baik Dalam Jual Beli Online Berbasis COD (Cash on Delivery)
https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i1.11867
Keywords:
Marketplace, Jual beli, Itikad baik, Pelaku usaha, Cash on DeliveryAbstract
Sistem baru jual beli online yang lebih digemari di kalangan masyarakat adalah COD (Cash on Delivery). Akan tetapi dalam pelaksanaan jual beli secara online berbasis COD tidak semuanya sah secara hukum dikarenakan beberapa pelaku usaha gemar melakukan penipuan atau pemalsuan informasi, salah satunya adalah ketidaksesuaian informasi barang dengan bentuk barang yang diterima. Penelitian ini membahas tentang jual beli online dan implementasi asas itikad baik di dalam suatu transaksi jual beli online, dengan tujuan untuk memahamkan asas itikad baik kepada masyarakat luas dalam pengaplikasiannya pada transaksi jual beli online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan. Hasil penelitian ini, ditemukan bahwasanya pengimplementasian asas itikad baik di dalam transaksi jual beli online dapat diterapkan oleh penjual dengan cara memberikan informasi tentang barang yang dijualnya dengan jujur, dan pembeli dengan cara membayarkan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian, sehingga keduanya akan sama-sama diuntungkan oleh transaksi ini. Selain itu penting untuk marketplace agar memperbaiki sistem yang digunakannya untuk menjadi situs web jual beli online sebagai salah satu bukti itikad baik yang ditujukan kepada pelaku usaha dan pembeli. Maka perlu bagi marketplace, pelaku usaha, dan juga pembeli untuk menerapkan asas itikad baik sehingga tidak ada pihak yang mungkin akan dirugikan.Downloads
References
Adynani, Putu Sri Bintang Sidhi, Akibat Hukum Wanprestasi dalam Transaksi Online dengan Metode Cash on Delivery pada Aplikasi Shopee, Jurnal Kertha Semaya, 9(9).
Afian, Ardhata Nur. (2013). Perjanjian Jual Beli Online. (Skripsi). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Azhari, Arfi, et. al. (2017). Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha dalam Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1041 K/pdt.Sus-BPSK/2017). Jurnal Hukum Adigama, 11(21).
BPS. (2020). Statistik E-Commerce 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Damanik, Dedy Herianto. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan (Studi pada PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk KCP Medan Sukabumi. (Skripsi). Medan: Universitas Sumatera Utara.
Desiani, Amila, et. al. (2018). Implementasi Asas Itikad Baik dalam Perlindungan konsumen atas Pembatalan Transaksi yang Dilakukan oleh Situs Belanja Elektronik. Jurnal Acta Durnal, 2(1).
Gupita, Fatia. (2018). Pelaksanaan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli secara Online di Beteng Trade Center Surakarta. Jurnal Privat Law. 6(1).
Indrasari, Rahmayani. (2018). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) pada Online Shop Mostreation. Jurnal JOM Fakultas Hukum, 5(2).
Hartina, Andi. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Online. (Skripsi). Mataram: Universitas Mataram.
Harun, Rafni Suryaningsih, et. al. (2019). Implementasi Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Legalitas, 12(2).
Haryari, Tika. (2020). Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2).
Hasanah, Sovia. (2018). Langkah Hukum Jika Pembeli Online Shop Tak Mau Bayar. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f7448c8394d1/langkah-hukum-jika-pembeli-i-online-shop-i-tak-mau-bayar tanggal 26 Maret 2021.
Khotimah, Cindy Aulia. (2016). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce). Jurnal Bussines Law Review, (1).
Krisharyawan, Yosi. (2015). Tinjauan Hukum Mengenai Transaksi Jual-Beli Melalui Situs Belanja Online (Online Shop) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Privat Law, 7(1).
Kristiyanti, Celina Tris Siwi. (2017). Seminar Nasional Sistem Informasi: Pemenuhan Prinsip Itikad Baik dalam Penegakan Hukum pada Perdagangan Berbasis Tekhnologi Informasi. (Naskah Tidak Dipublikasikan). Malang: Universitas Merdeka Malang.
Kurniawan, Rasyid Reza. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Secara Online di OLX.COM dengan Sistem COD (Cash on Delivery). (Skripsi). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Lestari, Dian. (2010). Tinjauan Penerapan Asas Beritikad Baik dalam Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Melalui Elektronik. (Skripsi). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Manery, Barnabas Dumas. (2017). Makna dan Fungsi Itikad Baik dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Jurnal SASI, 23(2).
Nugroho, Lucky Dafira. (2016). Itikad Baik Sebagai Tolak Ukur Perbuatan Debitor dalam Kepailitan. Jurnal Era Hukum, 21(1).
Pekerti, Retno Dyah. (2018). Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madhab asy-Syafi’i. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi (JEBA), 20(1).
Putra, Wayan Agus Grahadi, et. al. (2020). Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Medi Elektronik (e-Commerce). Jurnal Analogi Hukum, 2(3).
Putra, Muhammad Deni.(2019). Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam. Iltizam Journal of Shariah Economic Research. 3(1).
Santriadin, Dhasep Aberta. (2013). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Khiyar dalam Jual beli Sistem COD (Cash On Delivery). (Skripsi). Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Sihotang, Epipanni. (2017). Itikad Baik Penguasaan Fisik Sebagai Dasar Perolehan Kepemilikian Hak Atas Tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269PK/PDT/2015). (Skripsi). Medan: Universitas Sumatera Utara.
Sinaga, Niru Anita. (2021). Peranan Asas Itikan Baik dalam Mewujudkan Keadilan para Pihak dalam Perjanjian. Jurnal M-Progress.
Sitorus, Daniel Alfredi. (2015). Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (e-Commerce) Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. (Skripsi). Yogyakarta: Unive
rsitas Atmajaya.
Suhadi, Endi. (2021). Penyelesaian Ganti rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online dikaitkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Pendidikan, 2(7).
Wirawan, Danang. (2008). Perjanjian Jual Beli Melalui Forum dalam Sebuah Website (www.kaskus.us) Ditinjau dari Aspek Hukum e-Commerce. (Skripsi). Depok: Universitas Indonesia.
Yuanitasari, Deviana. (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada tahap Pra Kontraktual. Jurnal Acta Diurnal. 3(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 May Shinta Retnowati, Namira Muthia Rosalina, Devid Frastiawan Amir Sup, Muhammad Irkham Firdaus, Mohammad Syifa Urrosyidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
License
Alhamra Jurnal Studi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially










