Progresifitas Fatwa dan Regulasi Ekonomi Syariah terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Adi Nurhani Mufrih, Jamaliah Hadiroh

Abstract


Indonesia sebagai anggota G20 (The Group of Twenty) memiliki peran dalam meningkatkan 6 prioritas di sektor keuangan, salah satunya Penguatan Sistem Pembayaran di Era Digital. Prioritas ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa POJK terkait Transaksi Berbasis Teknologi Informasi. Karena Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim dimana transaksi berbasis syariah juga banyak diminati, hal ini telah diakomodasi oleh Fatwa DSN-MUI No 117 Tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Regulasi yang tertuang dalam UU ITE, POJK, dan Fatwa DSN-MUI selanjutnya akan disempurnakan dengan RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan yang saat ini sedang dalam tahap desain. Metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan untuk memahami urgensi hukum ekonomi syariah dan menjadi bentuk upaya perluasan pemahaman terkait urgensi dan peran hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hasil kajian menjelaskan bahwa fatwa-fatwa yang berkembang sudah cukup, namun masih pasif, melihat beberapa fatwa yang dinilai kurang responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah di era digitalisasi. Beberapa regulasi telah diatur secara khusus oleh POJK sebagai lembaga pelaksana, meskipun bukti di lapangan masih perlu disempurnakan dalam beberapa hal sehingga diperlukan kemajuan hukum dalam mengatasi perkembangan tersebut. Teknologi digital pada sektor ekonomi syariah akan berdampak luas dalam pencapaian pembangunan perekonomian nasional pada khususnya, dan visi G20 pada umumnya.


Keywords


Progresivitas; Fatwa; Ekonomi syariah; Pembangunan ekonomi nasional

References


Abdad, M. Z. (2019). Signifikansi Fatwa DSN MUI Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Instinbath : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 18(2).

Alfarizi, M., Hanum, R. K., & H, S. A. (2021). Optimalisasi Penggunaan Transaksi Digital Syariah untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi Terapan, 6(1). https://doi.org/10.20473/jiet.v6i1.25977

Ansori, A. I., & Ulumuddin, M. (2020). Kedudukan Fatwa MUI Dan Lembaga Fatwa Di Indonesia. Journal Mahkamah, 5(1).

Astuti, W. R. D., & Fathun, L. M. (2020). Diplomasi Ekonomi Indonesia di dalam Rezim Ekonomi G20 pada Masa Pemerintahan Joko Widodo. Intermestic: Journal of International Studies, 5(1). https://doi.org/10.24198/intermestic.v5n1.4

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Aulia, M. Z. (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392

Dakum, D., & Asari, A. (2020). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Fintech sebagai Upaya Legalisasi Penyelesaian Sengketa Transaksi Fintech di Indonesia. Borobudur Law Review, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.31603/burrev.3964

Ernama Santi, Budiharto, & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3).

Fariana, A. (2017). Urgensi Fatwa MUI Dalam Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Islam di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 335. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v11i2.1018

Habibullah, E. S. (2017). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tatanan Hukum Nasional. Al- Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(9), 691–710.

Khasan, M. (2017). Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.133

Kristianti, D. S. (2020). Integrasi Prinsip Syariah dalam Fungsi Intermediasi Lembaga Keuangan Syariah. Undang: Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.315-339

Mukhidin. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterahkan Rakyat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 267–286. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/viewFile/1488/1156

Mukhlishin, A., Suhendri, A., & Dimyati, M. (2018). Metode Penetapan Hukum Dalam Berfatwa. Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 3(2). https://doi.org/10.29240/jhi.v3i2.444

Putri, A. S. (2020). G20: Mediator untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 13(1), 53–64.

Rahadiyan, I., & Sugarda, P. P. (2022). Urgensi Pengaturan Prinsip Keterbukaan dalam Equity Crowdfunding Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 261–282. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art2

Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. In Sinar Grafika (Vol. 261).

Safitri, A. N., Fasa, M. I., & Suharto, S. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah. Economics and Digital Business Review, 2(2). https://doi.org/10.37531/ecotal.v2i2.66

sarip, Diana Fitriana, E. K. D. (2019). Mendudukkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai Doktrin Perundang-Undangan. Legislasi Indonesia, 16(3).

See, B. R. (2020). Peranan Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat Menuju Masyarakat Indonesia yang Sadar Hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1).

Sukananda, S. (2018). Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesejangan Hukum (Legal Gaps) di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2). https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3924

Sulaiman, S., & Rahayu, D. P. (2018). Pembangunan Hukum Indonesia dalam Konsep Hukum Progresif. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i1.1124

Sushanti, S. (2019). Aktualisasi Indonesia Dalam G20: Peluang atau Tren? Jurnal Ilmiah Widya Sosiopilitik, 1(1), 1–13.

Tampi, M. M. (2019). Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) Dalam Hukum Bisnis Di Indonesia. Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(2). https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i2.4529

Taufik, T. , , Priangani, A., Kumara, G. E., & Gupta, G. (2017). The Critical Role of G-20 in Dealing with the 2008 Global Financial Crisis. Jurnal Hubungan Internasional, 6(2), 3–4. https://doi.org/10.18196/hi.62111

Ulum, F. (2018). Progresifitas Regulasi Keuangan Syariah Di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2). https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.419- 443

Werbner, P., & Werbner, R. (2020). Adultery Redefined: Changing Decisions of Equity in Customary Law as “Living Law” in Botswana. Political and Legal Anthropology Review, 43(1). https://doi.org/10.1111/plar.12344


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/ajsi.v3i2.14487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2774-3101