Progresifitas Fatwa dan Regulasi Ekonomi Syariah terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i2.14487
Keywords:
Progresivitas, Fatwa, Ekonomi syariah, Pembangunan ekonomi nasionalAbstract
Indonesia sebagai anggota G20 (The Group of Twenty) memiliki peran dalam meningkatkan 6 prioritas di sektor keuangan, salah satunya Penguatan Sistem Pembayaran di Era Digital. Prioritas ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa POJK terkait Transaksi Berbasis Teknologi Informasi. Karena Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim dimana transaksi berbasis syariah juga banyak diminati, hal ini telah diakomodasi oleh Fatwa DSN-MUI No 117 Tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Regulasi yang tertuang dalam UU ITE, POJK, dan Fatwa DSN-MUI selanjutnya akan disempurnakan dengan RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan yang saat ini sedang dalam tahap desain. Metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan untuk memahami urgensi hukum ekonomi syariah dan menjadi bentuk upaya perluasan pemahaman terkait urgensi dan peran hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hasil kajian menjelaskan bahwa fatwa-fatwa yang berkembang sudah cukup, namun masih pasif, melihat beberapa fatwa yang dinilai kurang responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah di era digitalisasi. Beberapa regulasi telah diatur secara khusus oleh POJK sebagai lembaga pelaksana, meskipun bukti di lapangan masih perlu disempurnakan dalam beberapa hal sehingga diperlukan kemajuan hukum dalam mengatasi perkembangan tersebut. Teknologi digital pada sektor ekonomi syariah akan berdampak luas dalam pencapaian pembangunan perekonomian nasional pada khususnya, dan visi G20 pada umumnya.
Downloads
References
Abdad, M. Z. (2019). Signifikansi Fatwa DSN MUI Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Instinbath : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 18(2).
Alfarizi, M., Hanum, R. K., & H, S. A. (2021). Optimalisasi Penggunaan Transaksi Digital Syariah untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi Terapan, 6(1). https://doi.org/10.20473/jiet.v6i1.25977
Ansori, A. I., & Ulumuddin, M. (2020). Kedudukan Fatwa MUI Dan Lembaga Fatwa Di Indonesia. Journal Mahkamah, 5(1).
Astuti, W. R. D., & Fathun, L. M. (2020). Diplomasi Ekonomi Indonesia di dalam Rezim Ekonomi G20 pada Masa Pemerintahan Joko Widodo. Intermestic: Journal of International Studies, 5(1). https://doi.org/10.24198/intermestic.v5n1.4
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185
Aulia, M. Z. (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392
Dakum, D., & Asari, A. (2020). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Fintech sebagai Upaya Legalisasi Penyelesaian Sengketa Transaksi Fintech di Indonesia. Borobudur Law Review, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.31603/burrev.3964
Ernama Santi, Budiharto, & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3).
Fariana, A. (2017). Urgensi Fatwa MUI Dalam Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Islam di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 335. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v11i2.1018
Habibullah, E. S. (2017). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tatanan Hukum Nasional. Al- Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(9), 691–710.
Khasan, M. (2017). Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.133
Kristianti, D. S. (2020). Integrasi Prinsip Syariah dalam Fungsi Intermediasi Lembaga Keuangan Syariah. Undang: Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.315-339
Mukhidin. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterahkan Rakyat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 267–286. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/viewFile/1488/1156
Mukhlishin, A., Suhendri, A., & Dimyati, M. (2018). Metode Penetapan Hukum Dalam Berfatwa. Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 3(2). https://doi.org/10.29240/jhi.v3i2.444
Putri, A. S. (2020). G20: Mediator untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 13(1), 53–64.
Rahadiyan, I., & Sugarda, P. P. (2022). Urgensi Pengaturan Prinsip Keterbukaan dalam Equity Crowdfunding Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 261–282. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art2
Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. In Sinar Grafika (Vol. 261).
Safitri, A. N., Fasa, M. I., & Suharto, S. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah. Economics and Digital Business Review, 2(2). https://doi.org/10.37531/ecotal.v2i2.66
sarip, Diana Fitriana, E. K. D. (2019). Mendudukkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai Doktrin Perundang-Undangan. Legislasi Indonesia, 16(3).
See, B. R. (2020). Peranan Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat Menuju Masyarakat Indonesia yang Sadar Hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1).
Sukananda, S. (2018). Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesejangan Hukum (Legal Gaps) di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2). https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3924
Sulaiman, S., & Rahayu, D. P. (2018). Pembangunan Hukum Indonesia dalam Konsep Hukum Progresif. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i1.1124
Sushanti, S. (2019). Aktualisasi Indonesia Dalam G20: Peluang atau Tren? Jurnal Ilmiah Widya Sosiopilitik, 1(1), 1–13.
Tampi, M. M. (2019). Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) Dalam Hukum Bisnis Di Indonesia. Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(2). https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i2.4529
Taufik, T. , , Priangani, A., Kumara, G. E., & Gupta, G. (2017). The Critical Role of G-20 in Dealing with the 2008 Global Financial Crisis. Jurnal Hubungan Internasional, 6(2), 3–4. https://doi.org/10.18196/hi.62111
Ulum, F. (2018). Progresifitas Regulasi Keuangan Syariah Di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2). https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.419- 443
Werbner, P., & Werbner, R. (2020). Adultery Redefined: Changing Decisions of Equity in Customary Law as “Living Law” in Botswana. Political and Legal Anthropology Review, 43(1). https://doi.org/10.1111/plar.12344
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Adi Nurhani Mufrih, Jamaliah Hadiroh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
License
Alhamra Jurnal Studi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially










