Pembiayaan Umroh Melalui Dana Talangan Umroh Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Roanna Davin Pamungkas, Wage Wage

Abstract


Pembiayaan umrah melalui dana talangan merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, termasuk PT. Federal International Finance (Amitra). Pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah ini menggunakan akad ijarah multijasa, dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN MUI No.  44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan umrah melalui dana talangan di PT. Federal International Finance (Amitra) serta analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan in-depth interview, observasi serta dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis induktif.

Berdasarkan hasil penelitian, dalam mekanisme pembiayaan umrah, nasabah berkewajiban menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga paket umrah dengan tambahan biaya registrasi. Ujrah yang didapatkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak menetapkan adanya denda dan agunan. Analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance (Amitra) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam fatwa, yaitu adanya jahalah (ketidaktahuan) mengenai biaya administrasi dan kurangnya kemampuan analis pembiayaan.


Keywords


Dana Talangan Umrah; Lembaga Keuangan Syariah; Fatwa; Praktik Pembiayaan Umrah

References


Ali, Nizami. (2019). Talangan Biaya Umroh Melalui Jasa Keuangan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus pada PT. Federal International Finance Kotabumi Lampung Utara) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Al Qur’an dan terjemahannya. (2013). Halim Publishing and Distributing.

Al-Qaradhawi, Yusuf. (2010). 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 2009 tentang Penjaminan Syariah. http;//dsnmui.or.id.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensia tahun 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Menunda-nunda Pembayaran. Retrieved from http://dsnmui.or.id.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensia tahun 2000 tentang Akad Ijarah. Retrieved from http://dsnmui.or.id.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensia tahun 2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Retrieved from http://dsnmui.or.id

Fatwa Dewan Syariah Naional Majelis Ulama Indonesia tahun 2008 tentang Rahn Tasjily. Retrieved from http://dsnmui.or.id

Maulana, Muhammad. (2014). Jaminan Dalam Pembiayaan Pada Perbankan Syariah di Indonesia (Analisis Jaminan Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14 (1).

Mukarromah, Safitri, and Wage Wage. "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Lembaga Keuangan Syari’ah Kabupaten Banyumas." Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam (2019): 69-82.

Muhamad. (2016). Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Ronan, Romli. (2018). Dana Talangan Umrah Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 5(1).

Septiyani, Ika. Efektifitas Dana Talangan Umroh Terhadap Peningkatan Jumlah Jamaah Pada PT. Kanomas Arci Wisata (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta).

Tuasikal, Muh. Abduh. (2014). Berapa Persen Standar Keuntungan. Rumaysho. Retrieved from https://rumaysho.com/7393-berapa-persen-standar-keuntungan.html diakses pada tanggal 7 Agustus 2020.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/ajsi.v1i1.9103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2774-3101