Praktik Jekat dalam Sewa-Menyewa Sawah di Desa Singasari dalam Perspektif Hukum Islam
https://doi.org/10.30595/ajsi.v1i1.9120
Keywords:
ijarah, hibah, hukum IslamAbstract
Muamalah adalah salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan muammlah adalah salah satukegiatan yang pasti setiap harinya dilakukan oleh setiap manusia. Ada berbagai jenis muamalah yang ada, diantara banyak jenis muammalah ada yang dinamakan sewa-menyewa (ijarah) dan pemberian (hibah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimna praktik dan pandangan hukum islam terhadap praktik Jekat yang masuk dalam kategori hibah. Jekat muncul karena adanya akad sewa menyewa sawah di desa Singasari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sifat analisis data adalah induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad sewa-menyewa yang ada di desa Singasari menunjukan kesesuaian dengan rukun dan syarat yang sudah di tetapkan oleh ketetapan Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Fokus penelitian peneliti adalah pada praktik pungutan jekat yang ada dalam akad sewa menyewa di desa Singasari, yang mucul sebagai adat istiadat atau kebiasaan dari zaman dahulu hingga sekarang. Dalam praktiknya, jekat terbagi menjadi tiga tipe. Dari ketiga tipe tersebut penulis menganalisis pandangan hukum Islam dengan dasar fatwa DSN MUI juga dengan hadis dan pendapat para ulama tentang hibah.Downloads
References
Ali, Zainuddin. (2000). Hukum Islam Kajian Syariah dan Fikih di Indonesia. Makassar: Yayasan Al-Hakam.
Ali, Zainuddin. (2006). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Al-Qaradhawi, Yusuf. (2010). 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Anshori, Abdul Ghofur. (2010). Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Bungin, M. Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Burhanuddin, (2009). Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta.
Chairumman Pasaribu, Suhrawardi K.Lubis. (2004). Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Djamali, Abdul. (2001). Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju.
Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah.
Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, dan Saipudin Shidiq. (2010). Fiqh Muamalah, Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.
HaditsWeb, (2006). Aplikasi hadis disusun oleh Sofyan Efendi.
Haq, H. Hamka. (2001). Syariat Islam Wacana dan Penerapannya. Ujung Makassar : Yayasan Al-Ahkam
Inpres No. 1 Tahun (1991) tentang Kompilasi Hukum Islam.
Istianah, Istianah, and Mintaraga Eman Surya. "Terjemah Al-Quran Quraish Shihab pada Ayat Produksi, Distribusi, dan Konsumsi." Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam (2019): 113-128.
KUHPerdata Pasal 1548 tentang Sewa Menyewa
Moeleng, Lexy J. (2005). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya..
Mulyadi, Seto. Heru Basuki. Hendro Prabowo. (2019). Metode Penelitian Kualitatif dan Mixed Method ,Depok : Kharisma Putra Utama
R. Tjitrosudibio, (2004). Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita
Rahardjo, M. (2011). Metode pengumpulan data penelitian kualitatif
Rofik, Ahmad. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.
Sabiq, Sayyid. (2001). Fikih Sunnah. Jakarta: PT Grafindo Persada
Siska Lis Sutiyani, (2019). Hukum Perdata Islam. Jakarta: PT. Paragonatama Jaya
Sugiyono. (2008). Memehami Penelitian Kualitatif, Bandung : Alfabet
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta
Suhendi, Hendi. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Sulaiman Rasyid. (1990). Fiqh Islam. Bandung: 1990
Sulistiani. (2019). Hukum Perdata Islam, Jakarta: Sinar Grafika
Susanto. (2006). Metode Penelitian Sosial, Bandung: LPP UNS dan UNS Pres
Subaiti, Berkah, Istianah Istianah, and Wage Wage. "Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Gaduh Sapi di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen." JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH 2.1 (2019): 67-85.
Yunus, Hadi Sabari. (2010). Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zainuddin. (2009). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset.Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Farida Nur Umami, Wage Wage

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
License
Alhamra Jurnal Studi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially










