Praktik Jekat dalam Sewa-Menyewa Sawah di Desa Singasari dalam Perspektif Hukum Islam

Farida Nur Umami, Wage Wage

Abstract


Muamalah adalah salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan muammlah adalah salah satukegiatan yang pasti setiap harinya dilakukan oleh setiap manusia. Ada berbagai jenis muamalah yang ada, diantara banyak jenis muammalah ada yang dinamakan sewa-menyewa (ijarah) dan pemberian (hibah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimna praktik dan pandangan hukum islam terhadap praktik Jekat yang masuk dalam kategori hibah. Jekat muncul karena adanya akad sewa menyewa sawah di desa Singasari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sifat analisis data adalah induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad sewa-menyewa yang ada di desa Singasari menunjukan kesesuaian dengan rukun dan syarat yang sudah di tetapkan oleh ketetapan Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Fokus penelitian peneliti adalah pada praktik pungutan jekat yang ada dalam akad sewa menyewa di desa Singasari, yang mucul sebagai adat istiadat atau kebiasaan dari zaman dahulu hingga sekarang. Dalam praktiknya, jekat terbagi menjadi tiga tipe. Dari ketiga tipe tersebut penulis menganalisis pandangan hukum Islam dengan dasar fatwa DSN MUI juga dengan hadis dan pendapat para ulama tentang hibah.

Keywords


ijarah; hibah; hukum Islam

References


Ali, Zainuddin. (2000). Hukum Islam Kajian Syariah dan Fikih di Indonesia. Makassar: Yayasan Al-Hakam.

Ali, Zainuddin. (2006). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Al-Qaradhawi, Yusuf. (2010). 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Anshori, Abdul Ghofur. (2010). Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Bungin, M. Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Burhanuddin, (2009). Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta.

Chairumman Pasaribu, Suhrawardi K.Lubis. (2004). Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Djamali, Abdul. (2001). Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju.

Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah.

Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, dan Saipudin Shidiq. (2010). Fiqh Muamalah, Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.

HaditsWeb, (2006). Aplikasi hadis disusun oleh Sofyan Efendi.

Haq, H. Hamka. (2001). Syariat Islam Wacana dan Penerapannya. Ujung Makassar : Yayasan Al-Ahkam

Inpres No. 1 Tahun (1991) tentang Kompilasi Hukum Islam.

Istianah, Istianah, and Mintaraga Eman Surya. "Terjemah Al-Quran Quraish Shihab pada Ayat Produksi, Distribusi, dan Konsumsi." Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam (2019): 113-128.

KUHPerdata Pasal 1548 tentang Sewa Menyewa

Moeleng, Lexy J. (2005). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya..

Mulyadi, Seto. Heru Basuki. Hendro Prabowo. (2019). Metode Penelitian Kualitatif dan Mixed Method ,Depok : Kharisma Putra Utama

R. Tjitrosudibio, (2004). Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita

Rahardjo, M. (2011). Metode pengumpulan data penelitian kualitatif

Rofik, Ahmad. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.

Sabiq, Sayyid. (2001). Fikih Sunnah. Jakarta: PT Grafindo Persada

Siska Lis Sutiyani, (2019). Hukum Perdata Islam. Jakarta: PT. Paragonatama Jaya

Sugiyono. (2008). Memehami Penelitian Kualitatif, Bandung : Alfabet

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta

Suhendi, Hendi. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Sulaiman Rasyid. (1990). Fiqh Islam. Bandung: 1990

Sulistiani. (2019). Hukum Perdata Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Susanto. (2006). Metode Penelitian Sosial, Bandung: LPP UNS dan UNS Pres

Subaiti, Berkah, Istianah Istianah, and Wage Wage. "Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Gaduh Sapi di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen." JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH 2.1 (2019): 67-85.

Yunus, Hadi Sabari. (2010). Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zainuddin. (2009). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/ajsi.v1i1.9120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2774-3101