Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing

Authors

  • Pani Akhiruddin Siregar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Suryani Suryani STAI Panca Budi Perdagangan
  • Juwita Silalahi STAI Panca Budi Perdagangan

DOI:

https://doi.org/10.30595/jhes.v5i2.12373

Keywords:

Bagi hasil, hewan ternak kambing, Mudharabah, Mudharib, Shahibul Maal

Abstract

Tujuan penelitian untuk melihat tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing. Metode dengan penelitian kualitatif pendekatan kualitatif fenomenologi. Teknik pengumpulan data dengan mewawancarai 60 responden yang menjadi sampel yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dimulai dari Juli 2019 hingga Oktober 2019. Hasil penelitian sebagai berikut: (1) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing sepenuhnya belum sesuai dengan hukum Islam. Antara shahibul maal dan mudharib, kesepakatan akad hanya berupa lisan bukan tulisan tidak sesuai dengan Q.S. Al-Baqarah/2: 282. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada masa yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib; (2) Dalam pelaksanaan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, shahibul maal sering mengingkari perjanjiannya dengan mudharib. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, uang pengganti yang didapat mudharib pada umumnya tidaklah senilai dengan harga anak kambing; dan (3) Pemahaman masyarakat tentang praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan “belahan ternak”.

References

Antonio, Muhammad Syafi'i. (2001). Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Basyir, Ahmad. (2000). Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.

Djuwaini, Dimyauddin. (2015). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hak, Nurul. (2011). Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syari'ah. Yogyakarta: Teras.

Hariri, Wawan Muhwan. (2011). Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Harun, Nasroen et al. (2003). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Huda, Nurul dan Heykal, Mohammad. (2010). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Julpanijar et al. (2016). Analisis Pendapatan Usaha Ternak di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Agrica (Jurnal Agribisnis Sumatera Utara), 4(1), 9-19. DOI: https://doi.org/10.31289/agrica.v9i1.395.

Kaco, Suardi. (2018). Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Al-Mudharabah Pada Peternakan Kambing di Desa Lampoko Kecamatan Campalagian. J-ALIF: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial Budaya Islam, 3(1), 73-90. DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v3i1.525.

Karim, Adiwarman A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Leksono, Sonny. (2013). Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi: Dari Metodologi ke Metode. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Muchlisin, M. (2013). Kerjasama Ternak Kambing Perspektif Akad Mudharabah di Desa Bebekan Selatan Taman Sepanjang Sidoarjo. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 3(2), 659-679.

Nurhayati, Sri dan Abdullah, Wasilah. (2014). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Nuryana, Ade. (2020). Penerapan Akad Mudharabah Pada Hewan Ternak Sapi Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Desa Lalundu Ditinjau Dalam Hukum Islam. IQRA: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman, 15(1), 34-40. DOI: https://doi.org/10.31934/jurnal%20iqra.v15i1.1568.

Rasjid, Sulaiman. (2010). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Rozalinda. (2017). Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Rusiadi et al. (2014). Metode Penelitian: Manajemen, Akuntansi dan Ekonomi Pembangunan. Medan: USU Press.

Sa’diyah, Mahmudatus dan Arifin, Meuthiya Athifa. (2013). Mudharabah Dalam Fiqih dan Perbankan Syari’ah. Jurnal Equilibrium, 1(2), 302-323. DOI : 10.21043/equilibrium.v1i2.215.

Sahrani, Sohari dan Abdullah, Ruf’ah. (2011). Fiqih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sangadji, Etta Mamang dan Sopiah. (2010). Metodologi Penelitian: Pendekatan Praktis Dalam Penelitian. Yogyakarta: ANDI.

Siddiqi, M. Nejatullah. (1996). Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil Dalam Hukum Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sudjana. (2014). Metoda Statistik. Bandung: Tarsito.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: CV. Alfabeta.

Suhendi, Hendi. (2011). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Syafe’i, Rahmat. (2004). Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Syafe’i, Rahmat. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Syarifudin, Amir. (2010). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wahid, Nur. (2019). Konsep Hukum Islam Dalam Kerjasama Bagi Hasil Pemeliharaan Hewan Kambing. Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi), 2(1), 9-14. DOI https://doi.org/10.33488/1.jh.2019.1.187.

Wiroso. (2009). Produk Perbankan Syariah: Dilengkapi UU Perbankan Syariah dan Kodefikasi Produk Bank Indonesia. Jakarta: LPFE Usakti.

Downloads

Published

2022-11-24

Issue

Section

Articles