Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Berbasis Masjid Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v5i2.12513Keywords:
Zakat, LAZ Sabillal Muttaqin, PengelolaanAbstract
Masjid merupakan tempat ibadah umat muslim. Pada masa Rasulullah saw, fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah mahdhah saja, tetapi juga sebagai tempat ibadah sosial ekonomi melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah secara produktif. Namun lambat laun, fungsi masjid justru semakin terkikis. Masjid yang semula mampu menjadi tumpuan ekonomi masyarakat, justru fungsi tersebut sekarang diambil alih oleh lembaga lain. Lembaga Amil Zakat Sabilal Muttaqin merupakan lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah pada LAZ Masjid Sabilal Muttaqin belum mengarah kepada pengelolaan secara produktif untuk memakmurkan masyarakat. Dimana alokasi dana zakat, Infak, dan Sedekah masjid masih sebatas untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat saja. Selain itu, LAZ Masjid Sabilal Muttaqin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah hanya kepada dua golongan saja yakni golongan fakir dan miskin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau field research. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Objek penelitian adalah Lembaga Amil Zakat Masjid Sabillal Muttaqin Sidorejo, Tingkir Lor, Tingkir, Salatiga. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan teknik miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Sistem pengelolaan ZIS pada LAZ Sabillal Muttaqin terdiri dari tiga proses yakni penghimpunan, pendistribusian, dan pertanggungjawaban. (2) Pengelolaan ZIS pada LAZ Sabillal Muttaqin sudah sesuai dengan syariat Islam, namun kedepan pendistribusian ZIS hendaklah lebih diperluas kepada mustahik lain.Â
Â
References
Abdullah, A. (2017). Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 1(01).
Ahyani, A. (2020). SISTEM INFORMASI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI MASJID ABU BAKAR ASSHIDDIQ. Jurnal Sibernetika, 5(2).
Al-Mubarak, M. A. R., Iman, N., & Hariadi, F. W. (2021). Rekonstruksi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Analisis Hukum Ekonomi Syariah). MUSYARAKAH: JOURNAL OF ISLAMIC ECONOMIC (MJSE), 1(1), 62-79.
Amiruddin, K. (2021). KONSEPTUALISASI MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT BERBASIS MASJID. Eqien-Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 8(2), 415-428.
Anwar, A. T. (2018). Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 5(1), 41-62.
Farida, A. (2019). Strategi pemberdayaan mustahik di lazismu masjid mujahidin bandung. Harmoni, 18(1), 532-554.
Fitri, M. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 149-173.
Huda, N., Zulihar, Z., & Hulmansyah, H. (2020). Manajemen Pengelolaan Zakat Bagi Pengurus Masjid. Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, 6(1).
Lubis, B. O., & Salim, A. (2018, December). Aplikasi Penentuan Mustahik Menggunakan Global Extreme Programming (Studi Kasus: Badan Amil Zakat dan Sedekah Dewan Kemakmuran Masjid Jakarta). In Seminar Nasional Industri dan Teknologi (pp. 247-258).
Pratama, Y. C. (2015). Peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan (Studi kasus: Program zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional). Tauhidinomics: Journal Of Islamic Banking And Economics, 1(1), 93-104.
Purwono, P. Y., Ardiansyah, F., & Gunawan, S. (2021). GUBUK ZISWAF: SOLUSI PEMBIAYAAN HIDUP MASYARAKAT BERBASIS PEMBERDAYAAN LOKAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19. Jurnal Ekonomi Rabbani, 1(2), 116-126.
Riza, M. S. (2021). Analisis efektivitas distribusi zakat produktif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik (studi kantor cabang rumah zakat sumatera utara). AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 137-159.
Rosidi, I. (2018). REKONSTRUKSI LAPORAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH PADA LEMBAGA MASJID BERDASARKAN PSAK 109 (Studi Kasuspada Masjid Besar Al-Fattah SukowonoJember) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Jember).
Sa’adah, S. L. (2017). Zakat Wakaf (Ziswa): Solusi dalam Mewujudkan Pemberdayaan Umat. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 261-283.
Sofyani, H. (2018). Pendampingan manajemen dan tata kelola masjid serta lembaga amil zakat infak dan sodaqoh. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 2(2), 60-67.
Yusuf, D., & Arief, A. (2020). TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DI LEMBAGA INISIATIF ZAKAT INDONESIA (IZI) KOTA PALU. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 197-220.