Penentuan Kelayakan Nasabah dalam Pengenaan Biaya Ta’widh/Ganti Rugi (Analisis Putusan 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra)
https://doi.org/10.30595/jhes.v5i1.13108
Keywords:
Customer Eligibility, Force Majeure, Judge's Decision, Ta'widh FeesAbstract
Penelitian ini menganalisis putusan hakim pada putusan nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra, apabila merujuk pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan KUHPerdata serta Fatwa DSN MUI maka untuk nominal biaya ta’widh/ganti rugi ini seharusnya merupakan biaya riil yang merupakan kerugian yang diderita langsung, bukan kerugian yang ditaksir akan terjadi dan mengenai nasabah dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa) ini seharusnya tidak dikenakan dikenakan biaya ta’widh/ganti rugi. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui apakah putusan dan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan pengenaan biaya ta’widh sudah sesuai, dan menganalisis penyelesaian sengketa putusan nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra dari segi tergugat yang dalam keadaan Collapse (keadaan memaksa/force majeure). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative, yaitu menggunakan studi kasus pada perkara putusan 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), hasil yang dicapai dari adanya penelitian ini yaitu dapat menjadi bahan evaluasi bagi kinerja hakim agar lebih baik lagi dan pengetahuan bagi masyarakat mengenai pengenaan biaya ta’widh. Dari hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwasanya pengenaan biaya ta’widh oleh hakim sebesar 10% belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi mengenai tergugat yang dijatuhkan hukum berupa perbuatan wanprestasi/ingkar janji sudah tepat.
References
Djoanda, Mery. (2019). Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Sasi. 16. (4), 43.
Fauzia, A. (2013). Faith and the state: A history of Islamic philanthropy in Indonesia (Vol. 1). Brill.
Imamuddin, Basuni dan Nashiroh Ishaq. (2012). Kamus Konstektual Arab-Indonesia, Depok: Gema Insani
Ismail, M. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 117-134.
Karanganyar, P.A. (2021, 18 Juni). Pengadilan Agamar Karanganyar. https://pa-karanganyar.go.id/index.php/id/tentangpengadilan/profilpengadilan/sejarah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Lubis, Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K. (2004). Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Muhammad, Abdulkadir. (2000). Hukum Perjanjian. Alumni: Bandung
MUI, DSN. (2021), Juli 29. Fatwa DSN-MUI. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=ta%27widh
Pramono, Ninda. (2003). Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT
Purwandari, Yesi. (2018). Skripsi Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik ta’widh pada akad murabahah (studi kasus produk KPR BTN Platinum IB di BTN syariah kantor cabang Semarang. (Semarang: UIN Walisongo Semarang)
Sholihin, Ahmad Ifham. (2013). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Suadi, H. Amran. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Prenamedia Group
Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Syahrani, Riduan. (2006). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni
UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
Zamawi. (2016). Fatwa Klausul sanksi dalam akad: studi komparatif fatwa DSN MUI dan Majma’ Fiqh Organisasi Konferensi Islam (OJK), Jurnal Wacana Hukum Islam dan kemanusiaan. 14. (2), 251.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dian Aura Lina, Muhammad Nadratuzzaman Hosen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
