Penentuan Kelayakan Nasabah dalam Pengenaan Biaya Ta’widh/Ganti Rugi (Analisis Putusan 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra)

https://doi.org/10.30595/jhes.v5i1.13108

Authors

  • Dian Aura Lina UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Muhammad Nadratuzzaman Hosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Keywords:

Customer Eligibility, Force Majeure, Judge's Decision, Ta'widh Fees

Abstract

Penelitian ini menganalisis putusan hakim pada putusan nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra, apabila merujuk pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan KUHPerdata serta Fatwa DSN MUI maka untuk nominal biaya ta’widh/ganti rugi ini seharusnya merupakan biaya riil yang merupakan kerugian yang diderita langsung, bukan kerugian yang ditaksir akan terjadi dan mengenai nasabah dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa) ini seharusnya tidak dikenakan dikenakan biaya ta’widh/ganti rugi. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui apakah putusan dan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan pengenaan biaya ta’widh sudah sesuai, dan menganalisis penyelesaian sengketa putusan nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra dari segi tergugat yang dalam keadaan Collapse (keadaan memaksa/force majeure). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative, yaitu menggunakan studi kasus pada perkara putusan 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), hasil yang dicapai dari adanya penelitian ini yaitu dapat menjadi bahan evaluasi bagi kinerja hakim agar lebih baik lagi dan pengetahuan bagi masyarakat mengenai pengenaan biaya ta’widh. Dari hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwasanya pengenaan biaya ta’widh oleh hakim sebesar 10% belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi mengenai tergugat yang dijatuhkan hukum berupa perbuatan wanprestasi/ingkar janji sudah tepat.

References

Djoanda, Mery. (2019). Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Sasi. 16. (4), 43.

Fauzia, A. (2013). Faith and the state: A history of Islamic philanthropy in Indonesia (Vol. 1). Brill.

Imamuddin, Basuni dan Nashiroh Ishaq. (2012). Kamus Konstektual Arab-Indonesia, Depok: Gema Insani

Ismail, M. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 117-134.

Karanganyar, P.A. (2021, 18 Juni). Pengadilan Agamar Karanganyar. https://pa-karanganyar.go.id/index.php/id/tentangpengadilan/profilpengadilan/sejarah

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Lubis, Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K. (2004). Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika

Muhammad, Abdulkadir. (2000). Hukum Perjanjian. Alumni: Bandung

MUI, DSN. (2021), Juli 29. Fatwa DSN-MUI. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=ta%27widh

Pramono, Ninda. (2003). Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT

Purwandari, Yesi. (2018). Skripsi Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik ta’widh pada akad murabahah (studi kasus produk KPR BTN Platinum IB di BTN syariah kantor cabang Semarang. (Semarang: UIN Walisongo Semarang)

Sholihin, Ahmad Ifham. (2013). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Suadi, H. Amran. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Prenamedia Group

Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Syahrani, Riduan. (2006). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni

UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP

Zamawi. (2016). Fatwa Klausul sanksi dalam akad: studi komparatif fatwa DSN MUI dan Majma’ Fiqh Organisasi Konferensi Islam (OJK), Jurnal Wacana Hukum Islam dan kemanusiaan. 14. (2), 251.

Downloads

Published

2022-05-20

How to Cite

Lina, D. A., & Hosen, M. N. (2022). Penentuan Kelayakan Nasabah dalam Pengenaan Biaya Ta’widh/Ganti Rugi (Analisis Putusan 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 13–26. https://doi.org/10.30595/jhes.v5i1.13108

Issue

Section

Articles