Tinjauan Konsep Sulhu Terhadap Penyelesaian Sengketa Murabahah Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama Banyumas
https://doi.org/10.30595/jhes.v7i2.20212
Keywords:
Mediasi, Sulhu, Murabahah, Pengadilan Agama.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hakim dalam penyelesaian sengketa yang dapat merujuk pada konsep perdamaian dalam Islam. Pokok permasalahan yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan konsep sulhu terhadap penyelesaian sengketa murabahah di Pengadilan Agama Banyumas. Metode penelitian yang digunakan penulis termasuk dalam penelitian hukum kepustakaan. Penelitian kepustakaan ini fokus pada lingkup konsepsi hukum, kaidah hukum serta asas-asas hukum, tidak sampai pada prilaku manusia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses mediasi yang terjadi pada perkara tersebut sesuai dengan konsep mediasi dalam Fikih atau Hukum Islam, baik dilihat dari keabsahannya maupun penerapannya, yaitu menerapkan konsep sulh. Konsep ini secara tidak langsung diterapkan pada proses mediasi pada perkara tersebut. Dimana konsep sulh ini lebih mengedepankan upaya-upaya yang memberikan solusi tanpa merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Tidak hanya itu konsep sulh juga dalam prosesnya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengutarakan keinginannya masing-masing kepada mediator untuk bisa dicarikan jalan keluar yang bersifat adil untuk keduanya.
References
Anwar, S. (2010). Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad Dalam
Fikih Muamalat. Raja Grafindo Persada.
Emirzon, J. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
(Negosiasi, Mediasi, Konsilisiasi & Arbitrase). Gramedia Pustaka Utama.
Gemala, D., dkk. (2022). Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Kencana.
Hakim, L., & Amelia A. (2017). Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan
Syariah Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah
dan Filantropi Islam. 1(2), 214.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta
Disertasi. Alfabeta.
Ismiyati dkk. (2018). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Wakaf Menurut Hukum Islam dan Implementasinya di Masyarakat.
Jurnal Hukum Ekonomi Islam. 2(1) 29.
Maksum, M dkk. (2019). Dasar – Dasar Fikih Muamalah. Universitas Terbuka.
Mu’adil, F. (2020). Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Pustaka Warga Press.
Muflikhudin, A. (2020). Akad As-Sulhu Sebagai Induk Penyelesaian
Sengketa Dalam Mu’amalah Menurut Imam Jalaludin As-Suyuti. As-
Salam I. 9(1), 111-112.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nawawie, A.H. (2017). Implementasi Perdamaian (As{-Sulh}u) Melalui
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di
Pengadilan Agama Kediri Terhadap Perkara Perceraian. Journal Diversi.
3(2), 182.
Rahman, A. dkk. (2021). Pendekatan Sulh dan Mediasi Sebagai Alternatif
Terbaik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Imiah Ekonomi
Islam. 7(2), 963.
Salinan Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor
1696/Pdt.G/2020/PA.Bms.
Salinan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Subiarti, D.W. (2017). Peran Mediator Dalam Pemyelesaian Sengketa
Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Sleman, Lex Renaissance. 2(2),
420.
Sunarto, M.,Z. (2019). Mediasi Dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi
Tentang Perceraian Di Pengadilan Agama. At-Turas: Jurnal Studi
Keislaman. 6(1), 102-103.
Tim penterjemah al-Qur’an Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an Tajwid
dan Terjemahannya. Penerbit Diponegoro.
Tommy Aswinanda A. dan Hartono, K. (2021). Pelaksanaan Mediasi
Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama
Kudus). Prosiding Seminar Nasional Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unisulla
(KIMU) 2, Universitas Islam Sultan Agung, 268.
Triana, N., & Purwinto, D. (2018). Justice In Many Rooms In Sharia Banking
Dispute Resolution To Achieve Justice. Law Review. 3(1).
Triana, N. (2019). Urgensitas Mediator dalam Penyelesaian Sengketa
Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Law Reform.
15(2), 255.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Juen Juen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
