Fatwa Produk Halal di Indonesia : Analisis Dualitas Kelembagaan antara MUI dan DSN-MUI dalam Sistem Jaminan Halal

https://doi.org/10.30595/jhes.v8i2.28377

Authors

  • Agus Miswanto Universitas Muhammadiyah Magelang http://orcid.org/0000-0002-6035-2345
  • Syamsul Anwar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Siti Fatimah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Artikel ini membahas evolusi fatwa halal di Indonesia, khususnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam membangun ekosistem jaminan produk halal. Lahir dari krisis kepercayaan publik tahun 1988 terkait isu kandungan babi dalam produk pangan, fatwa halal kemudian bertransformasi dari pedoman moral non-binding menjadi norma hukum yang terintegrasi melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus sejarah dan analisis isi untuk menelusuri peran fatwa kunci, seperti Fatwa No. 4/2003 tentang standarisasi halal, Fatwa No. 12/2009 mengenai penyembelihan, hingga Fatwa No. 10/2018 tentang alkohol. Temuan menunjukkan adanya dualitas otoritas: MUI berfokus pada kehalalan substansi produk, sedangkan DSN-MUI mengatur aspek transaksi dan rantai pasok syariah, termasuk logistik, keuangan, dan digitalisasi bisnis halal. Transformasi ini menjadikan fatwa sebagai instrumen penting dalam perlindungan konsumen, standardisasi industri, dan penguatan ekonomi halal nasional. Meski demikian, tantangan globalisasi, perbedaan pandangan fiqh, serta perkembangan teknologi pangan modern menuntut fatwa terus beradaptasi secara evidence-based. Dengan demikian, fatwa halal Indonesia berpotensi menjadi referensi global sekaligus penggerak utama industri halal di era kontemporer.

Downloads

Published

2026-02-23

How to Cite

Miswanto, A., Syamsul Anwar, & Siti Fatimah. (2026). Fatwa Produk Halal di Indonesia : Analisis Dualitas Kelembagaan antara MUI dan DSN-MUI dalam Sistem Jaminan Halal. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2). https://doi.org/10.30595/jhes.v8i2.28377

Issue

Section

Articles