Analisis Manfaat Mudharabah Muqayyadah Produk Pembiayaan Linkage pada Bank BRI Syariah Cabang Purwokerto
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v1i1.3710Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui penerapan akad mudharabah pada produk pembiayaan linkage di Bank BRI Syariah Purwokerto dan mengetahui manfaat pemilihan akad mudharabah muqayyadah pada produk linkage di Bank BRI Syariah cabang Purwokerto. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berjenis kualitatif, penelitian dilakukan di Bank BRI Syariah cabang Purwokerto. Metode pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses pelaksanaan pembiayaan linkage di Bank BRI Syariah cabang Purwokerto yaitu Kopkar (Koperasi Karyawan) atau KPRI mengajukan permohonan pembiayaan, setelah itu Bank melakukan BI Checking terhadap koperasi, kemudian wawancara dan pemenuhan dokumen persyaratan, bank melakukan analisa layak atau tidaknya koperasi diberikan pembiayaan, setelah itu On the Spot (OTS) dan transaksi jaminan, kemudian koperasi menandatangani surat pesetujuan pembiayaan setelah itu dilakukan akad pembiayaan dan kemudian Bank BRI Syariah melakukan pencairan pembiayaan. Bank BRI Syariah menyalurkan pembiayaan linkage kepada koperasi dengan menggunakan mudharabah muqayyadah karena memiliki banyak manfaat baik dari beberapa pihak yaitu : Bank BRI Syariah (shahibul maal), koperasi (mudharib) dan anggota koperasi.
References
Al-ghazali, Ahmad. “Tingkat Kompotitif Pola-pola Linkage Program Pada Bank Syariah”. Skripsi S1 pada Program Studi Muamalat Konsentrasi Perbankan Syariah dan Hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta. 2013.
Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Islamic Banking Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Departemen Agama RI. 2002. Mushaf Al-Qur’an Terjemah. Jakarta: Al-Huda.
Diuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fatwa DSN No. 07/ DSN-MUI/ VI/2000 tentang Mudharabah.
Ikatan Bankir Indonesia. 2015. Mengelola Bisnis Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Ismail. 2011. PERBANKAN SYARIAH. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Karim, Adiwarman A. 2011. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. PT Rajagrafindo Persada.
Jubaedah . “ Peran Strategis Linkage Program Bank Syariah terhadap Penguatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi pada Bank Muamalat Indonesia)”. Skripsi S1 pada Program Studi Manajemen Universitas Islam Negeri Malik Ibrahim. 2009.
Lestari, Nur Melinda. 2015. Sistem Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008. Jakarta: Grafindo Books Media.
Maesaroh, Siti. “ Efektifitas Linkage Program Bank Syariah Mandiri dalam Penguatan Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro”. Skripsi S1 pada Program Studi Muamalah (Ekonomi Islam) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 2011.
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
__________. 2012. Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Masniah, Siti. “Analisis Pembiayaan Mudharabah pada Koperasi Baitul Mal Wat Tanwil Maslahah Mursalah Lil Ummah (BMT-MUU) Sidogiri Pasuruan. 2007.
Muhammad. 2005. Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Muhammad, Djibril. “BI Dorong Kerja sama Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro” dalam http://www.republika.co.id/ berita/ekonomi/ syariah-ekonomi/13/06/17//mojj14-bi-dorong-kerja-sama-bank-syariah-dan- lembaga-keuangan-mikro, artikel diakses pada tanggal 26 Oktober 2016.
Mustofa, Imam.. 2016. Fiqh Muamalah Kontenporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Oktafia, Fida’ Nur “Analisis Pembiayaan Linkage Koperasi dengan Prinsip Mudharabah (studi pada BRI Syariah Cabang Malang)”. Skripsi S1 pada Program Studi Manajemen Universitas Islam Negeri Malik Ibrahim, 2014.
__________. “Bank-bank Syariah Memanfaatkan executing-channeling, dalam http:// Financial.id/Newsreader/1582, artikel diakses pada tanggal 26 Oktober 2016.
Peraturan Menteri No. 03/Per/M.KUKM/III/2009
Purhantara, Wahyu. 2010. Metode Penelitian Kualitatif untuk Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu
Satori, Djaman. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Suhendi, Hendi. 2013. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Sujarweni, V, Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: pustakabarupress.
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Wawancara dengan Account Officer Anisa Alfiani Rahayu, 27 Desember 2016.
Wawancara dengan Manager Financing Support Nita Widiastuti, 14 Desember 2016.
Wawancara dengan Account Officer Faiz A.M, 20 Januari 2017.
www.brisyariah.co.id/?q=koperasi
www.brisyariah.co.id/?= sejarah
www.brisyariah.co.id/?= visi-misi