Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesejangan Hukum (Legal Gaps) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3924Keywords:
Hukum Positif, Jurang hukum (legal gaps), Teori Hukum Progresif, ProgresifitasAbstract
Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (legal gaps). Jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat senantiasa berproses, sedangkan hukum positif cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tadi tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan teori hukum progresif dapat menjawab permasalahan tersebut. Progresifitas dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tadi, sekaligus membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) tadi melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menseleraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat IndonesiaReferences
Ali, Achmad. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yasif Watampone. 1998.
Abduh, Muhammad, Sosiologi Hukum. Medan: Modul Kuliah Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2002
Dimyati, Khudzaifah. Pola Pemikiran Hukum Responsif: Sebuah Studi atas Proses Pembangunan Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 2007.
N.D, Mukti. Fajar., & Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kuhap Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Marzuki, Peter. Mahmud. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Kencana, 2005.
Marzuki, Peter. Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
Weber, Max, On Law in Economy and Society, Max Rheinstein (ed.), Edward Shils & Max Rheinstein (Transl.)., New York: Clarion Book, 1954
Chambliss, William J., & Robert B. Seidmen, Law, Order, And Power, Reading, Mass: Addison-Wesley, 1971.
Mastur. (n.d.). Peranan dan Manfaat Sosiologi Hukum Bagi Aparat Penegak Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum Qisti.
MD, Moh. Mafud. Dekontruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Semarang: Thafa Media. 2013.
Raharjo, Satjipto. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Semarang: Pustaka Pelajar atas Kerjasama IAIN Walisongo dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas di Ponegoro. 2006.
Raharjo, Satjipto. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing. 2010.
Sidharta. Pendekatan Hukum Progresif dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi dalam buku Dekontruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Semarang: Thafa Media & Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro Semarang . 2013.
Sidharta. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Berpikir. Bandung: Refika Aditama. 2009.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum, Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.
Aziz, Noor. Muhammad. Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Perundang-Undangan. Recht Vinding, Vol 1 No.1.
Faizal, Liky. (2009). Sosiologi Hukum dan Paradigma Sosial. Jurnal Tapis, Jurnal Tapis Vol.5 No.10.
Galanter, Marc. " Why the 'Haves' Come Out Ahead: Speculation on the Limits of Legal Change", Law and Society, Fall, 1974
Kuliah Teori Hukum Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Bahan Kuliah Sosiologi Hukum “Problem Penegakan Hukum” oleh Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si
M.Irsyad. S.H., M.H., Materi Kuliah Kemahiran Pendampingan pada Pemeriksaan Pendahuluan Pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan PERADI
Andi Saputra, 10 Kasus Yang Mengguncangkan Hukum di Indonesia, detikNews, 25 Desember2011,http://news.detik.com/read/2011/11/25/052438/1775253/10/10-kasus-yang-mengguncang-hukum-indonesia?n991102605