Praktik Akad Murabahah Produk Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Muamalat Cabang Purwokerto
https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3927
Keywords:
Pembiayaan, Akad, MurabahahAbstract
Pembiayaan Hunian Syariah pada Bank Muamalat cabang Purwokerto adalah produk pembiayaan membantu usaha nasabah dapat membeli, membangun ataupun merenovasi properti maupun pengalihan take-over pembiayaan properti dari bank lain. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisa praktik akad murabahah pada produk pembiayaan hunian syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk mengetahui aplikasi akad Murabahah Produk Pembiayaan Hunian Syariah dan mengetahui adakah perbedaan antara teori dan praktik pada akad Murabahah dilihat dari kesesuaian dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000. Sumber data adalah wawancara, dokumentasi, observasi dan data sekunder yang diperoleh literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad Murabahah Produk Pembiayaan Hunian Syariah. Akad yang digunakan adalah murabahah (jual beli) dengan margin, terutama untuk rumah yang telah dibangun yaitu pemesan barang (rumah) dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati, serta pembayaran dengan nilai tertentu yang telah disepakati pula.
References
Karim, Adiwarman. (2011). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers
Mardani, Dr. (2011). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Mujahidin, A. (2016). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Muhammad. (2014). Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Mustofa, Ahmad, Priyadi, unggul, Dr, M.si, Mahmudi. (2014). Reorientasi Ekonomi Syariah. Yogyakarta: UII Press
Perwataatmadja, Karnaen. (1992). Apa Dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa
Sarwono, Jonathan. (2006). “Metode Penelitian”. Kuantitatif Kualitatif. http://www.academia.edu.documents/3356965/metodepenelitian-131012025140-phpapp01.docx? Diakses pada tanggal 5 April 2018
Satori, Djam’an, Dkk. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Soeratno. (1993). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN
Sugiyono, Prof. Dr. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Syafi’i Antonio, Muhammad. (2001). Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Wadji, Farid. (2012). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Harnia. (2012). Analisis Penerapan Sistem Murabahah Pada Pembiayaan Hunian Syariah Muamalat (Studi pada Bank Muamalat Makassar). http://repository.uin-alauddin.ac.id diakses pada tanggal 7 April 2018
Fauziah. (2011). Analisis Aplikasi Produk Murabahah Pada Pembiayaan Hunian Syariah PT Bank Muamalat Indonesia. http://repository.uinjkt.ac.id diakses pada tanggal 7 April 2018
Rika Koesnaini, Dewi. (2015). Analisis Akad Murabahah Dalam Produk Pembiayaan Hunian Syariah (Perspektif Hukum Perpajakan dan Perlindungan Konsumen). http://repository.uinjkt.ac.id diakses pada tanggal 7 April 2018
Nuzulul Mabruroh, Sayyidah. (2015). Praktek Pembiayaan Hunian Syariah Antara Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqishah di Bank Muamalat Cabang Malang. http://repository.uinmalang.ac.id diakses pada tanggal 7 April 2018
http://dsn-mui.or.id diakses pada tanggal 27 Maret 2018
www.bankmuamalat.co.id diakses pada tanggal 5 April 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Anita Khoerunnisa, Mintaraga Eman Surya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
