Implementasi Wakaf Uang di KSPPS Mitra Anda Sejahtera Semarang dan Fungsinya bagi Kesejahteraan Umat
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v2i2.5175Keywords:
wakaf uang, penghimpunan dana, pengelolaan dana, penyaluran dana, hambatanAbstract
Dalam penerapannya, wakaf tunai yang mengacu pada model dana abadi dan dapat menerbitkan sertifikat wakaf tunai dengan nominal yang berbeda-beda disesuaikan dengan kemampuan target atau sasaran yang akan dituju. Disinilah letak keunggulan dari wakaf tunai, yaitu dapat menjangkau pada seluruh segmen masyarakat yang beragam. Maka dari itu kami ingin menulis tentang Implementasi Wakaf Uang di KSPPS Mitra Anda Sejahtera Semarang dan Fungsinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat, dengan tujuan untuk mengetahui cara penghimpunan, investasi dan penyaluran wakaf uang di KSPPS Mitra Anda Sejahtera. Field research ini dilakukan dengan mengamati dan menilai secara langsung realita yang ada. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Teknik penarikan sampel menggunakan teknik purposive (nonrandom sampling). Penelitian ini menghasilkan bahwa penghimpunan dana wakaf uang di Baitul Maal KSPPS Mitra Anda Sejahtera melalui “jemput bola” ke wakif, syiar di sosial media, pengelolaan wakaf uang dengan investasi deposito, jual beli hewan quban, peminjaman untuk modal usaha dengan bagi hasil, hambatan berupa kurangnya SDM dan relasi yang dimiliki, penyaluran dana wakaf uang untuk program membeli ambulans dan memanfaatkannya untuk pelayanan masyarakat, pengadaan Al-quran di pesantren Tahfidzul Quran, santunan guru, dakwah, kemanusiaan atau bencana alam, kesehatan, anak yatim dan pinjaman kebajikan atau qardhul hasanReferences
Arif Zamhari, dkk. (ed), Manajemen Wakaf di Era Modern, (Jakarta, Badan Wakaf Indonesia, 2013)
Djunaidi dkk, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, (Jakarta: Depag RI, 2007) Fatwa Majelis Ulama Indonesia, tahun 2003 tentang wakaf uang.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, cet 4, Jakarta, 2006
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Jakarta: Direktorat Jenderal BimasIslam Departemen Agama RI, 2006)
Ishom, Muhammad. 2014. Efektivitas Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Pengaturan Wakaf Produktif. Jurnal Bimas Islam. Vol.7 (IV)
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf, 2006
Makhrus, M. (2019). Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia. JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora), 2(2), 209-224.
Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (2003:85) tanggal 11 Mei 2002
“Wakaf Tunai- Investasi Abadi Manfaatnya Mengalir Tiada Henti,” https://www.hidayatullah.com, akses 2 Maret 2007.
Muh. Fudhail Rahman, "Wakaf Dalam Islam", Al-Iqtishad, Vol. 1 No. 1 (Januari, 2009).
M.A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai Sebagai Inovasi Instrumen Keuangan Islam, (Jakata: CIBER-PKTI-UI, t.t)
Monzer Kahf, “Financing the Develpoment of Awqaf Property,” makalah disampaikan pada Seminar Development of Awqaf (Kuala Lumpur, 2-4 Maret 1998)
Muhammad Maksum, Jurnal Ekonomi Islam, Manajemen Investasi Wakaf Uang, UIN Syarif Hidayatullah
Muhammad Abu Zahrah, Muhadharat Fi al-Auquf, (Beirut: Dar al-Fikr, 1971)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Republika, Manajemen Fundraising dalam Penghimpunan Wakaf, 16 Desember 2008.
Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015)
Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, cet. Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Sudirman, Pengembangan Wakaf Tunai untuk Keadilan Sosial, Jurnal Ekonomi dalam Hukum Islam, (Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, 2009)
Sudirman Hasan, Wakaf Uang Perspektif Fiqih, Hukum Positif dan Manajemen, (UIN Maliki Press, 2011)
Sudirman Hasan, Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia, Jurnal Ekonomi Islam.
Suharto, Edy. 2005. Membangun Masyarakat, Memberdayakan Rakyat. Surabaya: Aditama.
Wawancara dengan pengelola KSPPS Mitra Anda Sejahtera, Bapak Catur Prasetyo, tanggal 4 Januari 2019 di kantor KSPPS Mitra Anda Sejahtera
Wawancara, dengan pengelola Baitul Maal Anda, Bapak Mahatma Yusuf, pada 11 Desember 2018.