Pengelolaan Sumberdaya Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Yogyakarta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v2i2.5612Keywords:
Putusan, Mahkamah Konstitusi, Hak Menguasai NegaraAbstract
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dalam bentuk deviden atau pajak. Tantangan meningkatkan PAD salah satunya dapat dijawab dengan meningkatkan peran atau kontribusi BUMD. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013 Tentang Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, telah memberikan peluang yang besar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan usahanya yang berbentuk BUMD, dengan pembatalan UUNo. 7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air, Pemerintah daerah sangat berpeluang mengembangkan BUMD di bidang air, yang saat ini di kelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini berupaya untuk mengaplikasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013 Tentang Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, terhadap pelaksanaan dalam menjalankan Badan Usaha Milik Daerah, yang bergerak dalam usaha pengelolaan sumber daya air, sebagai wujud dari hak menguasai negara atas suatu yang menguasai hidup orang banyak.
References
Abdulkadir Muhammad, 2010,”Hukum Perusahaan Indonesia”,Bandung, Citra Aditya Bakti;
Aminuddin Ilmar ”Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN” (Cet I), Jakarta, Kencana Prenada Media Group;
Bagir Manan, 1995,”Pertumbuhan dan Perkembangan Kosntitusi suatu Negara”, Bandung, Mandar Maju;
Chabib Soleh dan Heru Rocmansjah, 2010,”Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah”,Jakarta :Fokus Media;
Gunawan Widjaja, 2005,”Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan”, jakarta, Raja Grafindo Persada;
Hamid Chalid, 2009,”Hak-Hak Asasi Manusia Atas Air: Studi Tentang Hukum Air di Belanda, India dan Indonesa, Disertasi Doktor Ilmu Hukum FH UI, Jakrata: Program pasca Sarjana Strata;
I.C.Rai Widjaya, S.H.,M.A.2000,” Penanaman Modal”, Jakarta,PT Pradnya Paramita;
Indra Surya dan Ivan Yustiavandana, 2006,”Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Jakarta, Prenada Media Group;
IR. Purwadi,2002, “Penelitian tentang Strategi Pengembangan BUMD Non Perbankan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”,Surabaya : Balitbang Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar;
Munir Fuady,2003,”Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, Bandung, Citra Aditya Bakti;
Rachmadi Usman, 2004,”Dimensi HukumPerusahaan Perseroan Terbatas”, Bandung, PT. Alumni;
Richad Burton Simatupang, 2007,”Aspek Hukum dala Bisnis, edisi Revisi, jakarta, Rineka Cipta;
Roni Hanittijo S, dan Rono Soemitro, 1984,”Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Bandung, Sinar Baru;
Rudyanti Dorotea Tobing, 2015,”Aspek-aspek Hukum Bisnis Pengertian, Asas, Teori dan Praktik, Surabaya, Leks Bang Justitia;
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir abad ke-20, Alumni, Bandung;
Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., SU & Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H, 2016, “ Pengantar Hukum Perusahaan”, jakarta, Pranadamedia Group.
Jurnal/Makalah/Website
Ambar Budhisulistyawati, Yudho Taruno Muryanto, Anjar Sri CN,2015,”Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persero Untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik” (Jurnal Privat Law Vol.III No. 2 Juli-Desember 2015);
Dian Cahyaningrum, 2018,”Implikasi Bentuk Hukum BUMD Terhadap Pengelolaan BUMD”, Jakarta, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Jurnal Negara Hukum: Vol. 9, No. 1 Juni 2018);
Hasbullah F. Sjawie, 2017,“Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires, (Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 1 Tahun 2017);
I Ketut Mardjana, 2002, “Corporate Governance dan Privatisasi” (Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol 1, No. 2 Oktober-Desember 2002);
Irfan Nurahman, 2015, “ Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang Sumber Daya Air, (Jurnal, Kajian Vol. 20 No. 2 Juni 2015);
Maya Sari, Abdul Rachmad Budiono, dan Hanif Nur Widhiyanti, 2017,”Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas yang tidak dilibatkan dalam proses Akuisisi”, (Jurnal, Yuridika, Vol. 32, No. 3, September 2017);
Santi Puspitasari dan Utari Nindyaningrum, 2015,” Implikasi Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 Terhadap Sistem Penyediaan Air Minum.hlm. 46 (dalam Jurnal Penelitian Hukum Volume 2, Nomor 1, Maret 2015 Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada);
Yordan Gunawan dan M Arizka Wahyu, 2016,” Masa Depan hak Atas Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, hlm.115-116 (dalam Jurnal kajian Hukum, Vol. 1 No. 2 (2016) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta);
Yudho Taruno Muryanto dan Djuwitayastuti, 2014,” Model Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rangkan Mewujudkan Good Corporate Governance” ( Jurnal, Yustisia Vol. 3 No. 1 Januari-April 2014)
----------“Alternatif Model Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governace”, Jurnal, hlm. 4, Dikases 09 Mei 2017;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 001-021-022/PUU-I/2003 Atas Permohonan Pengujian Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 Tentang Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
http:/andichairulfurqan. Wordpress.com/tag/bumd/,Chairil Furkon “Badan Usaha Milik daerah Sudah rawan” diakses 09 Agustus 2018.
Undang-undang
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah;
PERMENDAGRI No.3 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1990 Tentang Kerjasama Antar Daerah;
PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Badan Usaha Milik Daerah;
PERPRES No. 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
PERDA Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanirmala Kota Yogyakarta.