Pengujian Freies Ermessen Atas Legislasi Semu Kepala Daerah
https://doi.org/10.30595/jhes.v0i0.7171
Keywords:
Legislasi Semu, Freies Ermessen, Kepala DaerahAbstract
Kebebasan membuat peraturan atau freies ermessen melalui Legislasi semu (aturan kebijakan tersebut) merupakan doktrin dalam hukum tata pemerintahan yang dikeluarkan eksekutif baik di pusat atau di daerah, namun beberapa legislasi semu berupa Surat Edaran Kepala Daerah yang menuai polemik di antaranya Surat Edaran Nomor 180/8883/2019 dan Surat Edaran Nomor 450/1/2020. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa Kepala daerah diberikan hak konstitusional untuk menetapkan peraturan kebijakan, kepala daerah diberikan hak untuk membuat aturan bagi wilayah administratifnya berupa Surat Edaran (SE), Petunjuk Pelaksana Petunjuk Operasional atau Petunjuuk Teknis, Instruksi, Pengumuman. pengujian dapat dilakuakn dengan menggunakan asas-asas umum pemerintah yang layak yang dilakukan oleh peradilan tata usaha negara Sedangkan unsur yang diuji adalah dengan diuji dengan asas rasionalitas atau kepantasan dan secara isi substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan peraturan kebijakan tidak memuat sanksi berupa sanksi pidana, sanksi pemaksa, hal ini karena peraturan kebijakan tidak memuat sanksi tersebut karena sanksi tersebut hanya boleh di muat dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda). Peraturan kebijkana boleh mencantumkan sanksi dalam isi substansinya hanya sebatas sanksi administratif.
References
Abdul Rasyid Thalib dan Rahmat Bakri. (2013). Analisis Yuridis Asas Freies Ermessen Dalam Menyelenggarakan Fungsi Pajak. Jurnal Ilmu Hukum, 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Chakim, M. L. (2019). PSEUDOWETGEVING. Majalah Konstitusi. http://www.lutfichakim.com/2016/07/pseudowetgeving.html
Damanik, K. I. (2019, October). Pemprov Sumut Bikin Edaran: Asn Yang Diperiksa Kpk Harus Izin Gubernur. DetikNews, 1. https://news.detik.com/berita/d-4751026/pemprov-sumut-bikin-edaran-asn-yang-diperiksa-kpk-harus-izin-gubernur
Fitria. (2009). Karakteristik, Pengawasan, Peradilan Admionistrasi, Tindakan Pemerintah. Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 92–104.
HR, Ridwan. (2009). Tiga Dimensi Hukum Adminsitrasi Dan Peradilan Adminstrasi. FH UII Press.
_ _ _ _ _ _. (2014). Diskresi dan Tanggung jawab Pemerintah. FH UII Press.
_ _ _ _ _ _. (2017). Hukum Administrasi Negara. PT RajaGrafindo Persada.
Huda, N. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. PT Raja Grafindo Persada.
Ihsan Badruni Nasution. (2014). Pengujian Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) di Mahkamah Agung (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/200 [Universitas Islam Negeri]. In Universitas Islam Negeri Syarit’ Hidayatullah (Vol. 39, Issue 1). https://doi.org/10.4324/9781315853178
IKAHI. (2013). KOMPILASI MAKALAH SEMINAR IKAHI: Tahun 2013-2019. https://books.google.co.id/books?id=Bh64DwAAQBAJ&redir_esc=y&hl=id
Keuangan, B. P. dan P. (2014). Kedudukan Aturan Kebijakan (Surat Edaran, Instruksi, Petunjuk Teknis) Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Kementerian Keuangan. https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-pajak-kedudukan-aturan-kebijakan-surat-edaran-instruksi-petunjuk-teknis-dalam-hukum-positif-di-indonesia--2019-11-05-64fb4d82/
Manan, B. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Marbun S. F, dan MD, Mahfud. (2011). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty.
Marbun, S.F. (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Liberty Offset.
_ _ _ _ _ _. (2018). Hukum Administrasi Negara I (Administrative Law I) (Kedua). FH UII Press.
Nugraha, S. (1997). Landasan Teoritis Dan Yuriois Proseour Perizinan Lingkungan Departemen Perhubungan. Hukum Dan Pembangunan, 27(1), 24–32. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol27.no1.525
Permana, T. C. I. (2009). Pengujian Keputusan Diskresi Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. In Diponegoro University Institutional Repository. Universitas Diponegoro Semarang.
Radita Ajie. (2016). Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian Journal of Legislation), Vol. 13(No.2 Juni), 111–120.
Ridwansyah, M. (2018). Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 14(4), 838. https://doi.org/10.31078/jk1447
Safuan, A. (2020). Bupati Demak Keluarkan Aturan Larangan Bertamu Jam 17.00-19.00. Media Indonesia, 1. https://mediaindonesia.com/read/detail/282232-bupati-demak-keluarkan-aturan-larangan-bertamu-jam-1700-1900
Salim, Z. (2020). Legislasi Semu (pseudowetgeving). Direktori Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/1299-legislasi-semu-pseudowetgeving.html
Soemardi, D. (2017). Aspek Hukum dari Wewenang dan Tanggung Jawab. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(2), 158. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no2.1198
Syuhudi, I. (2017). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Lingkungan Peradilan Administrasi Negara. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum Implementasi, 17(1), 10–19.
Yudhi Setiawan, E. a. (2017). Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktik. PT RajaGrafindo Persada.
Yunus, N. R. (2016). Menciptakan Good and Clean Government. Nur El-Islam, 3(1), 143–175.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Nehru Asyikin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
