Transaksi Jual Beli Dengan Menggunakan Sistem Member Card Di Warung Makan Sambel Layah Purwokerto
https://doi.org/10.30595/jhes.v0i1.8951
Keywords:
Jual beli, Member Card, Hukum IslamAbstract
Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem member card merupakan hal baru dalam bermuamalah, sehingga perlunya tinjauan hukum Islam agar tidak terjadi unsur gharar dan riba atau unsur lainnya yang dilarang oleh syariat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan transaksi jual beli dengan sistem member card dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap transaksi jual beli dengan menggunakan sistem member card di warung makan Sambel Layah Purwokerto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang menggunakan sumber data primer dan data sekunder, penelitian ini menggunakan subjek dan objek penelitian dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti berupa observasi, wawancara, dokumentasi, kuesioner dan untuk data yang telah terkumpul peneliti menggunakan metode deduktif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi jual beli dengan sistem member card harus melakukan prosedur pendaftaran terlebih dahulu. Setelah mendaftar maka member card tersebut bisa digunakan saat melakukan transaksi dan mendapatkan poin, untuk nilainya setiap satu rupiah sama dengan satu poin. Pada saat penukaran poin-poin tersebut dapat dijadikan alat diskon, setiap satu poin bernilai satu rupiah. Secara umum transaksi jual beli dengan menggunakan sistem member card di warung makan Sambel Layah Purwokerto pelaksanaannya sudah sesuai dengan syarat sah jual beli dalam hukum Islam menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali karena member card SL Corp merupakan hadiah yang diberikan oleh perusahaan untuk pelanggan yang memiliki member card. Namun pada pelaksanaannya ada beberapa kasir tidak mengkonfirmasi mengenai kepemilikan member card kepada pelanggan sehingga pelanggan tersebut tidak mendapatkan diskon dan poinReferences
Al Fikri, M. I. (2018). Skripsi, Penerapan Harga Khusus Bagi Pemilik Kartu Member Dalam Transaksi Jual Beli Di Ramayana Departement Store Serang (Studi Komparatif Antara Pasal 7 ayat b Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam). Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Arif Isnaini. (2005). Model dan Strategi Pemasaran. Makassar: pres.
Az-Zuhaili Wahbah. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu jilid 5. Penerjemah, Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani
Dimyauddin, Djuwaini. (2008). Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Evendi, M. S. B. (2015). Skripsi, Penggunaan Kartu Diskon Dalam Transaksi Jual Beli Menurut Persepektif Fikih. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ghazaly, Abdul Rahman. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Istikomah, I, & Rahmayeti, D. (2019). Jurnal, Transaksi Jual Beli Dengan Sistem Member Card Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Penelitian Pada Toko Sophie Paris Hibrida Bengkulu). Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 4(1), 33-50.
Iryani, E. (2017). Jurnal, Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(2), 24-31.
J.S Poerwadiminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Khairunnisa, N. (2017). Skripsi, Member Card Dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau dari Etika Bisnis Islam (Studi Kasus PB Swalayan Metro). Institus Agama Islam Negeri Metro.
Lestari, R, Hayatudin, A, & Srisusilawati, P. (2019). Prosiding, Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunakan Kartu Member dalam Transaksi Jual Beli Relevansinya dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Toko Rabbani Cabang Kopo Bandung. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 137-142.
Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.
Mujiatun, S. (2014). Jurnal, Jual Beli Dalam Perspektif Islam: Salam dan Istisna’. JRAB: Jurnal Riset Akuntansi & Bisnis, 13(2).
Rachmat, Syafe’i. (2001). Fiqh Muamalah. Bandung:CV Pustaka Setia.
Sahroni,Oni. (2019). Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Republika Penerbit.
Silalahi, Ulber. (2009). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suhendi, Hendi. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Sulistiani, Siska Lis. (2018). Jurnal, Perbandingan Sumber Hukum Islam. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 1(1), 102-116.
Susanto. (2006). Metode Penelitian Sosial. Surakarta: LPP UNS dan UNS Press.
Susiawati, Wati. (2017). Jurnal, Jual Beli Dan Dalam Konteks Kekinian. Jurnal Ekonomi Islam,8 (02).
Tarmizi, Erwandi. (2019). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT Berkat Mulia Insani.
Al-Quran dan Terjemahnya. (2010). khazanah rabbani publisher.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online (diakses pada tanggal 5 Maret 2020).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Arif Isnaini. (2005). Model dan Strategi Pemasaran. Makassar: pres.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Isty Yulistiani, Safitri Mukarromah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
