Implementasi Keperantaraan pada Praktik Jual Beli ‘Urudh: Studi Komparatif Syariah Versus Konvensional
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v4i1.9891Keywords:
Akad Wasathah, Keperantaraan, Komparasi, Urudh’Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mekanisme/prosedur keperanteraan dalam jual beli urudh’ dari sisi syariah dan konvensional dan untuk mengetahui cara agar terhindar dari suatu akad wasathah yang mengandung unsur gharar, serta memahami hak khiyar dalam memberikan perlindungan hak bagi konsumen pengguna jasa wasith. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan comparative approach. Ditemukan bahwa terdapat kesamaan unsur pihak ketiga yang bisa berkedudukan sebagai agen/wasith sekaligus menjadi pembeli dan/atau penjual dalam transaksi jual beli urudh’ dalam mekanisme/prosedur terkait akad wasathah berdasarkan perspektif ekonomi syariah dengan perjanjian freelancer atau keagenan properti, hanya berbeda pada pengaplikasian akad saja. Dalam keperanteraan yang dilakukan di Indonesia baik yang menggunakan system konvensional maupun syariah, tetap ada potensi untuk kedua system tersebut terdapat unsur ketidakjelasan dalam perjanjian/akad, sehingga mengncam kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi urudh’. Harapanya para pihak yang berkecimpung dalam jasa keperanteraan, khusunya yang berbasis syariah,untuk menyadari urgensi kejelasan penggunaan akad wakalah atau akad samsarah, perlu diperhatikan juga penggunaan hak khiyar bagi pengguna jasa wasith dalam upaya menentukan keberlangsungan transaksi, untuk menjamin hak konsumen dan kepastian hukum dalam transaksi jual beli urudh
References
Aziz, Davy Ibnu, Achmad Busro, And Siti Malikhatun Badriyah. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Jual Beli Melalui Jasa Perantara.” Diponegoro Law Review 5, No. 2 (2016): 1–14.
Aziz, Hasnah, And Kafurta Sutaarga. “Analisis Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Dan Sewa Menyewa Properti Berdasarkan Putusan Nomor 776/Pdt.G/2014/Pn.Tng Dan Putusan Nomor 479/Pdt.G/2014/Pn.Tng.” In Transformasi Ilmu Dalam Era Digital, 1232–52. Tangerang, 2020.
Bamiteko, Olalekan Dimeji, And Oyeyemi Omodadepo Adebiyi. “Determinant Of Housing Price In Lagos Residential Market : Role Of Agents / Intermediaries” 2020, No. 4 (2020): 940–49.
Crowston, Kevin, Steve Sawyer, And Rolf Wignand. “Social Networks And The Success Of Market Intermediaries : Evidence From The Us Residential Real Estate Industry,” 2015.
Dilek, Serkan. “Impact Of Estate Agents On Market And The Relationship With Experience.” Business And Economic Horizons 10, No. 2 (2014): 94–106. Https://Doi.Org/10.15208/Beh.2014.09.
Fajar, Mukti, And Ahmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normative Dan Empiris. Cet. Ke 4. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Fauzan, H.M, And Baharuddin Siagian. Kamus Hukum Dan Yurisprudensi. Edisi 1. Depok: Kencana, 2017.
Fourcade, M. “Theories Of Markets And Theories Of Society.” American Behavioral Scientist 50 (2007): 1015–35.
Hatta, Yahya Muhaymin. “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa Wasathah Terhadap Akad Wasathah Yang Mengandung Unsur Gharar Fahisy Dalam Bisnis Properti.” Universitas Hasanuddin Makassar, 2016.
Hosen, Nadratuzzaman. “Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi.” Al Iqtishad 1, No. 1 (2009): 53–64.
Lisman, Muhammad. “Broker Pada Bisnis Properti: Studi Etika Bisnis Islam.” Jurnal Islamika 2, No. 1 (2019): 38–50.
Muchtar, Evan Hamzah. “Muamalah Terlarang : Maysir Dan Gharar.” Jurnal Asy-Syukriyyah 18, No. 5 (2017): 82–100.
Mulyadi, Dedi, And M. Anton Athoillah. “Product Innovation Of Sharia Financial Institution : Theory Product Innovation Of Sharia Financial Institution :” Journal Of Economicate Studies 1, No. 1 (2017): 1–8. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.32506/Joes.V1i1.3.
Nurhalis. “Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan 3, No. 9 (2015): 525–42.
Pradipta, Himawan, Ahmad Roziq, And Siti Maria. “Implementation Of Istishna Contract In Sharia Developer (Case Study On Lukasya Land Property).” International Journal Of Science And Research 7, No. 7 (2018): 357–60. Https://Doi.Org/10.21275/Art20183867.
Setiawan, I Ketut Okta. “Tanggungjawab Pedagang Perantara Terhadap Pihak Ketiga Menurut Hukum Jual Beli.” Jurnal Law Review 3, No. 1 (2014).
Soemitra, Andri. Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqih Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Zhang, Wenzhan, Shaofei Chen, And Bing Li. “The Impact Of Internet Real Estate Intermediary Platform On The Real Estate Market,” 2019, 132–39. Https://Doi.Org/10.1145/3371238.3371259.