Peningkatan Kesehatan Jiwa melalui Upaya Promotif dan Preventif dengan Melibatkan Mahasiswa sebagai Agent of Change di Wilayah Jember
DOI:
https://doi.org/10.30595/jppm.v8i3.22642Keywords:
Kesehatan Jiwa, Promotif, Preventif, MahasiswaAbstract
Riset Kesehatan Dasar menyebutkan bahwa bahwa lebih dari 12 juta orang dewasa berusia di atas 15 tahun menderita depresi dan lebih dari 19 juta orang dewasa di atas usia 15 tahun mengalami penyakit mental emosional. Berdasarkan hal tersebut upaya dalam mencapai kesembuhan pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pencegahan munculnya ODGJ baru sangat diperlukan. Penanganan permasalahan jiwa memerlukan kerja sama lintas sectoral, seperti UPT LIPOSOS yang bertanggungjawab untuk menampung ODGJ serta memenuhi haknya. Mahasiswa sebagai agent of change diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Kesehatan jiwa. Oleh karena itu, Kuping Emas yang merupakan komunitas di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember melakukan kegiatan pengabdian dalam rangka meningkatkan Kesehatan jiwa di UPT LIPOSOS Jember dengan pendekatan promotif preventif berbasis edukasi dan pelatihan motorik. Kegiatan dilakukan secara rutin selama 2 tahun terakhir. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tahapan perencanaan melalui kegiatan rapat koordinasi program bersama anggota Kuping Emas, Koordinasi dengan Pihak UPT LIPOSOS, dan persiapan program. Selanjutnya pada tahapan implementasi kegiatan yaitu terdapat dua kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kesehatan jiwa, antara lain kegiatan Ramadhan Liposos dan Senam di Liposos. Metode ini terbukti efektif karena para ODGJ mengikuti dengan baik dan merasa senang. Kegiatan edukatif dan pelatihan motorik ini memberikan contoh yang baik tentang bagaimana pendekatan holistik yang mencakup aspek spiritual dan keterampilan motorik dapat meningkatkan kualitas hidup ODGJ.
References
Andini, M., Aprilia, D., & Distina, P. P. (2021). Kontribusi Psikoterapi Islam bagi Kesehatan Mental. Psychosophia: Journal of Psychology, Religion, and Humanity, 3(2), 165–187. https://doi.org/10.32923/psc.v3i2.2093
Dewan Perwakilan Rakyat RI. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang, 187315, 1–300.
Dongoran, M. F., Lahinda, J., Nugroho, A., & Syamsudin. (2021). Pembinaan Kesehatan Mental Dengan Intervensi Senam Yoga Pada Warga Binaan Lapas Ii B Merauke. Jurnal Masyarakat Negeri Rokania, 2(1), 6–12. https://doi.org/10.56313/jmnr.v2i1.38
Firth, J., Stubbs, B., Rosenbaum, S., Vancampfort, D., Malchow, B., Schuch, F., Elliot, R., Nuechterlein, K. H., & Yung, A. R. (2017). Aerobic Exercise Improves Cognitive Functioning in People With Schizophrenia: A Systematic Review and Meta-Analysis. The Journal of Pshychoses and Related Disorders, 43(3).
Kartika Sari, A., & Utama Ritonga, F. (2022). Maksimalisasi Penyembuhan Pasien Terhadap Gangguan Halusinasi Melalui Pembelajaran
Kaligrafi (Studi Intervensi Level Mikro). ABDISOSHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial Dan Humaniora, 1(1), 49–55. https://doi.org/10.55123/abdisoshum.v1i1.489
Keislaman, J. (n.d.). S l a m i k a. 4, 47–57.
Kemenkes, R. (2020). Buku Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Direktorat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 5–23.
Kementrian Kesehatan RI. (2021). Kemenkes Beberkan Masalah Permasalahan Kesehatan Jiwa di Indonesia. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20211007/1338675/kemenkes-beberkan-masalah-permasalahan-kesehatan-jiwa-di-indonesia/
Marbun, T. P. K., & Santoso, I. (2021). Pentingnya Motivasi Keluarga dalam Menangani Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 9(3), 1131–1141.
Nurjannah, I., Anggalin, T. D., & Puspitasari, S. R. (2020). Inovasi Pelayanan Kesehatan : Posyandu Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Srigonco Kabupaten Malang. Kementrian Desat PDT dan Transmigrasi.
Peraturan Bupati. (2014). Pedoman Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Di Kabupaten Jember.
Ririanty, M., Nafikadini, I., Asrisyah, T. O., Luthviatin, N., & Effendi, R. (2022). HEALTH PROMOTION BASED ON ISLAMIC SPIRITUALITY: Unlocking the Healing Potential of People With Mental Disorders (ODGJ) UPT Liposos Through Community Health Empowerment. Scientific Proceedings of Islamic and Complementary Medicine, 1(1), 101–108. https://doi.org/10.55116/spicm.v1i1.13
Ririn Puspita, S., Pratiwi, A., Suryati, T., & Madani, U. Y. (2023). Penerapan Terapi Aktivitas Waktu Luang (Senam) Pada. Jurnal Ilmu Kesehatan Mandira Cendikia, 2(8), 46–51.
Rosdiana, Y., Hastutiningtya, W. R., & Trishinta, S. M. (2022). Senam Sehat Jiwa Dalam Peningakatan Kesejahteraan Psikologis Orang Dengan Gangguan Jiwa (Odgj) Di Wilayah Puskesmas Bantur Kabupaten Malang. Jurnal Salingka Abdimas, 2(2), 169–172. https://doi.org/10.31869/jsam.v2i2.3838
Winurini, S. (2023). Penanganan Kesehatan Mental di Indonesia. Info Singkat, 15(20), 2014–2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Indonesian version:
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.