Peningkatan Pemahaman Mensucikan Najis di Lantai dan Pakaian pada Ibu Rumah Tangga

https://doi.org/10.30595/jppm.v7i1.9468

Authors

  • Raisha Husna Siregar Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Dedy Surya Institut Agama Islam Negeri Langsa

Keywords:

Najis, Praktik, Taharah

Abstract

Seorang muslim harus mempelajari tentang thaharah, dikarenakan thaharah merupakan salah satu syarat kesahihan ibadah Shalat. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus praktik mensucikan lantai bernajis dan mensucikan pakaian bernajis dengan mesin cuci pada ibu rumah tangga di Desa Paya Bujuk Blang Pase Kota Langsa. Kegiatan dilakukan selama dua hari berturut-turut yaitu Sabtu dan Minggu ba’da Ashar hingga mendekati Maghrib yang dilaksanakan di salah satu rumah warga dan diikuti oleh 10 orang ibu rumah tangga. Adapun metode kegiatan yang digunakan dalam pengabdian ini adalah materi, praktik, dan tanya jawab dengan beberapa tahapan: pertama, membagikan masker agar kegiatan tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Kedua, pembukaan dan ceramah tentang urgensi thaharah dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, melakukan praktik cara mensucikan najis yang ada di lantai dan  pakaian bernajis dengan mesin cuci. Keempat, sesi tanya jawab mengenai Thaharah sekaligus penutup. Kelima, makan bersama sebagai bentuk penyambung silaturahmi. Dari kegiatan ini menghasilkan bahwa pemahaman dan praktik ibu-ibu rumah tangga setempat tentang cara mensucikan najis dilantai dan pakaian menggunakan mesin cuci pada kategori baik 65% dan 35% kategori cukup baik. Berdasarkan hal ini menunjukkan bahwa tingkat pemahaman dan praktik mensucikan najis di lantai dan pakaian dengan mesin cuci melalui kegiatan pengabdian  masyarakat pada ibu rumah tangga di desa Paya Bujuk Blang Pase Kota langsa mencapai kategori baik.

References

Abdullah, Ibnu. Fiqih Thaharah: Panduan Praktis Bersuci. Pustaka Media, 2018.

HAFIDHOH, ARIQOTUL. “KONSEP AYAT-AYAT THAHARAH DALAM TAFSIR JALALAIN (SKRIPSI NIM 1610100070)” (2020).

Jamaluddin, Jamaluddin. “Fiqh Al-Bi’ah Ramah Lingkungan; Konsep Thaharah Dan Nadhafah Dalam Membangun Budaya Bersih.” Jurnal Pemikiran Keislaman 29, no. 2 (2018): 324–346.

Retoliah. “Perempuan Dalam Manajemen Keluarga Sakinah.” Musawa Vol. 7, no. 1 (2015): 1–28. https://media.neliti.com/media/publications/113902-ID-implementasi-kesetaraan-gender-dalam-bid.pd.

Santika, Emilia Dewi. “Pemahaman Masyarakat Tentang Bersuci Dari Najis Mughallaẓah (Studi Kasus Masyarakat Paddengeng Di Desa Congko Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng).” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019.

Sirajuddin. “PENTINGNYA PENGETAHUAN THAHARAH DAN PENGAMALANNYA BAGI MASYARAKAT TANI DUSUN MA’LENGU KECAMATAN BONTOLEMPANGAN KABUPATEN GOWA,” 2011.

Tumbage, Stevin M.E, Femmy Tasik C.M, and Selvi M Tumengkol. “Peran Ganda Ibu Rumah Tangga Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Di Desa Allude Kecamatan Kolongan Kabupaten Talaud.” Acta Diurna VI, no. 2 (2017): 2.

Uswatun Hasanah. “Perilaku Bersuci Masyarakat Islam; Etina Membersihkan Najis (Studi Masyarakat Pulo Gebang Jakarta Timur),” 2011.

Downloads

Published

2023-03-20

How to Cite

Siregar, R. H., & Surya, D. (2023). Peningkatan Pemahaman Mensucikan Najis di Lantai dan Pakaian pada Ibu Rumah Tangga. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 7(1), 149–155. https://doi.org/10.30595/jppm.v7i1.9468