Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal Bagi Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah Banyumas

Dini Nur Afifah, Regawa Bayu Pamungkas, Istianah -, Arif Mulyanto

Abstract


Indonesia telah mencanangkan program sertifikasi halal sejak tahun 2014. Program ini dimaksudkan untuk  memberikan kepastian kehalalalan sehingga konsumen muslim terhindar dari produk haram. Ketentuan mengenai jaminan halal tercantum dalam undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal (Pasal 4), oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH (Pasal 5). Selanjutnya, kebijakan tentang halal dikuatkan dan dimudahkan  pelaksanaannya  melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal pada tahun 2024. Melalui kedua undang-undang tersebut dapat dipahami bahwa produk pangan yang bersertifikasi halal memiliki potensi pasar yang lebih luas dibanding produk yang belum bersertifiaksi halal. Selain perusahaan besar, produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia juga diproduksi oleh usaha kecil mikro kecil dan menengah (UMKM). Usaha kecil mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan jenis usaha yang terbukti sangat kokoh menghadapi berbagai goncangan ekonomi. Pemulihan ekonomi nasional secara cepat dapat dilakukan dengan menggulirkan kembali roda UMKM.  Berdasarkan data yang terhimpun di Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Banyumas (ASPIKMAS), jumlah pengusaha UMKM di Banyumas mencapai kurang lebih 3500 orang. Jumlah ini menghasilkan produk makanan dan minuman yang cukup banyak. Sebagian kecil produk sudah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun sebagian besar dari produk makanan dan minuman yang dipasarkan saat ini belum mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Kendala utama dari permasalahan ini adalah, umumnya anggota ASPIKMAS belum memiliki wawasan yang cukup mengenai ruang lingkup kegiatan yang dapat memudahkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.  Beberapa upaya telah dilakukan Asosiasi dalam membina anggota melalui pertemuan dan kegiatan pelatihan rutin. Namun demikian karena jumlahnya yang banyak dan tersebar, maka masih dipandang perlu untuk melakukan kolaborasi dengan institsusi pendidikan agar akselerasi pembinaannya semakin cepat. Oleh karena program IbM ini bekerjasama dengan ASPIKMAS mengadakan kegiatan pelatihan sistem jaminan produk halal. Hasil evaluasi kegiatan IbM menunjukkan bahwa pelatihan dapat meningkatkan kemampuan UMKM dalam menyusun sistem jaminan produk halal. Hal ini dapat dievaluasi dari peningkatan hasil rata-rata post-test yang mencapai 81 poin. Nilai ini naik 31 % dibandingkan sebelum peserta mengikuti pelatihan.


Keywords


MSMEs, halal assurance system, halal certification

References


Denny, W. (2018). Contoh isian MANUAL Standar Jaminan Halal (SJH) TAHUN. February. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.18589.36321

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Penggunaan Template Manual Sistem Jaminan Produk Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, 13.

LPPOM - MUI. (2008). Panduan Umum Sistem Jaminan Halal. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal, 1–78.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/jpts.v3i01.14805

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2776-0294