Peningkatan Kompetensi Peserta Didik melalui Pendirian Lembaga Sertifikasi di SMK Muhammadiyah Sumpiuh
DOI:
https://doi.org/10.30595/jpts.v1i02.9999Abstract
SMK Muhammadiyah Sumpiuh saat ini sduah memiliki banyak guru yang sudah bersertifikat asesor BNSP. Sebagai lembaga pendidikan islam, SMK Muahammdiyah Sumpiuh fokus membina dan membekali siswa dengan ilmu-ilmu syar’i dan keterampilan hidup (life skill) serta dibekali dengan penguasaan tekhnologi. Peningkatan ketrampilan hidup (skill life) dan meningkatkan kompetensi para peserta didik , penyiapan uji kompetensi untuk membekali pada saat kerja di dunia kerja menjadi hal yang penting. Hal ini juga sesuai dengan UU no 13 2004, dan Peraturan Pemerintah No 23 tentang BNSP, Peraturan Pemerintah No 31 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional. Program ini dimaksudkan agar sekolah mampu menyiapkan lembaga sertifikasi profesi terlebih dahulu dan natinya bisa melakukan uji kompetensi terhadap para peserta didiknya. Permasalahan mitra diatasi dengan metode transfer teknologi melalui sosialisasi, pelatihan, simulasi, dan pendampingan. Kegiatan sosialisasi mampu meningkatkan pemahaman peserta pelatihan tentang pentingnya pelaksanaan ujikom dan pendirian LSP P1. Setelah kegiatan pelatihan, pengetahuan peserta terkait LSP dan Ujikom menjadi meningkat, 58 %. Pada item pentingnya ujikom bagi peserta didik/siswa meningkat 58% menjadi 52 %. Sedangkan terkait persaingan di MEA dan sertifikasi kompetensi, meningkat 72 %. Kegiatan alih teknologi ini mampu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta pelatihan dalam penyiapan berkas-berkas penyusunan dokumen SOP untuk pendirian LSP P1 (meningkat 66% dan 70%. Kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen penting pendirian LSP P1 mampu meningkatkan pengetahuan peserta pelatihan tentang pengetahuan dan ketrampilan penyusunan dokumen sebesar 62,50 %. Kegiatan pelatihan penyusunan dokumen penting pendirian LSP P1 meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen sebesar 59 %.
Kata kunci: Uji Kompetensi, Dokumen SOP, SMK Muhammadiyah Sumpiuh
References
Anonim, 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Anonim, 2012, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi
Anonim, 2018, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jasa
Konstruksi
Anonim, 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Anonim, 2018, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi
Anonim, 2012, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia
Anonim, 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Anonim, 2015, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, No. 94 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan PokokKonstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja pemeliharaan jalan.
Anonim, 2014, Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 Tentang
Pedoman Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
Anonim, 2017, Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
Teguh Marhendi, itmi Hidayat K., 2021, Penerapan Uji Kompetensi Untuk Meningkatkan Kompetensi Lulusan Smk Muhammadiyah 1 Purwokerto, Jurnal JPTS, Volume 1 No 1 tahun 2021, halaman 27-32