Kedudukan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/Hk.04/III/2020 dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja dan Keberlangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
Abstract
Abstrak
Pandemi Covid-19 yang di alami berbagai negara termasuk Indonesia telah menyebabkan permasalahan serius yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Banyak perusahaan mengeluarkan keputusan yang ekstrim seperti mem-PHK pegawainya, mengurangi gaji dan menghentikan perjanjian kerja. Masalah tersebut diakibatkan dari ketidakmampuan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya, bahkan sebagian perusahaan harus mengalami kebangkrutan dan menutup usahanya.
Kehadiran pemerintah di tengah pandemi melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 menuai kontroversi, dengan menyerahkan sepenuhnya tanggungjawab pemutusan hubungan kerja  dan penggajian kepada pengusaha dan pekerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu kedudukan Surat Edaran dalam sistem hukum dan implikasi hukumnya sebagai instrument negara terhadap perlindungan hukum bagi pekerja serta keberlangsungan usaha di tengah Pandemi Covid-19.
Surat Edaran menteri tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan, namun demikian menjadi petunjuk pelaksanaan selama sejalan dengan undang-undang yang berwenang. Implikasi dari Surat Edaran terhadap perlindungan pekerja dan pengusaha adalah munculnya negosiasi antara pekerja dan pengusaha sebagai jalan keluar utama untuk mencegah PHK di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Kata kunci: Kedudukan Surat Edaran, Perlindungan Tenaga Kerja.
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Konstitusi Press. Jakarta. 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MKRI. Jakarta. 2006.
Attamimi, A. Hamid A. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV. Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia. Jakarta. 1990,
Bruggink, JJ. Refleksi Tentang Hukum, Pengertian-pengertian Dasar Dalam teori Hukum. 2015
Friedman, Lawrence M. The Legal System: Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation. 1975.
Joka, M. Rikhardus. “Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Pemenuhan Hak Hukum Pekerja Yang Diputuskan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha”.Jurnal Binamulia Hukum Vol 9 No 1 Juli 2020.
Lubis, M. Solly. Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah. Alumni. Bandung. 1975
Lubis, M. Solly. Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. CV. Mandar Maju. Bandung. 1995
Manan, Bagir. Kecendrungan Histories Pasal 18 UUD 1945. UNISCA. Jakarta. 1993.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. In Hill.Co, Jakarta. 1992
Matutu, Mustamin DG dkk. Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia. UII Press. Yogyakarta. 2004
Purnadi, Soerjono S. Perihal Kaidah Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1993
Ranggawidjaja, Rosjidi. Pedoman Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Cita Bhakti Akademia. Bandung. 1996.
Sinaga, NPD. Probmatika SEMA, artikel dalam Forum Keadilan, tanggal 3 Mei 2011. Hlm. 3
Warassih, Esmi. “Fungsi Cita Hukum Dalam Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan yang Demokratis”. Arena Hukum, Majalah Hukum FH Unubraw No. 15 Tahun 4, November 2001.
Yusuf, Slamet Effendy dan Basalim, Umar. Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945. Pustaka Indonesia Satu. Jakarta. 2000.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


