Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Sebagai Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Penguasaan Obyek Lelang
Abstract
Abstract
Legal protection for the auction buyer/auction winner means that there is legal certainty of the auction winner's rights to the goods he bought through the auction, obtaining the goods and material rights to the goods he purchased or in other words the auction winner can control the auction object which he has legally and materially. And if there is a lawsuit, the winner of the auction should not participate as a defendant. This study discusses how the legal protection for the auction winner of the execution of mortgage over the control of the auction object and the obstacles experienced in the legal protection for the auction winner of the execution of the mortgage over the mastery of the auction object. The method used in this research is the normative juridical method, carried out through a literature study which examines mainly secondary data. The law has guaranteed legal certainty for auction buyers which is clearly stated in Vendu Reglement, HIR, and PMK Number 106/PMK.06/2013 concerning Amendments to PMK Number 93/PMK.06/2010 and PMK Number 93/PMK.06 /2010 Concerning Auction Implementation Guidelines. The Vendu Reglement is a regulation that regulates the basic principles of auction which has been in effect since April 1, 1908. In general, the Vendu Reglement only regulates the implementation of auctions, the auctioneer or currently referred to as the auction official, the parts and contents of the auction minutes. Article 42 of the Vendu Regulation states that the winner of the auction has the right to obtain a quote from the minutes of the auction as a deed of sale and purchase of the object of the auction. The excerpt of the minutes of the auction which will later be used as a deed of sale and purchase for the benefit of changing the name of the auction object if the object being auctioned is an immovable object.
Â
Keywords: Execution, Mortgage, Legal Protection, Auction Winner.
Â
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang/pemenang lelang berarti adanya kepastian hukum hak pemenang lelang atas barang yang dibelinya melalui lelang, memperoleh barang dan hak kebendaan atas barang yang dibelinya atau dengan kata lain pemenang lelang dapat menguasai obyek lelang yang telah dimilikinya secara yuridis maupun secara materiil. Dan apabila terjadi gugatan, seharusnya pemenang lelang tidak turut serta sebagai tergugat. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas penguasaan obyek lelang dan hambatan-hambatan yang dialami dalam perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas penguasaan obyek lelang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah terutama data sekunder. Undang-undang telah menjamin kepastian hukum bagi pembeli lelang yang secara jelas dinyatakan dalam Vendu Reglement, HIR, serta PMK Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 dan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Vendu Reglement merupakan peraturan yang mengatur prinsip-prinsip pokok tentang lelang yang telah berlaku sejak 1 April 1908. Secara umum Vendu Reglement hanya mengatur tentang penyelenggaraan lelang, juru lelang atau saat ini disebut sebagai pejabat lelang, bagian-bagian serta isi dari risalah lelang. Dalam Pasal 42 Vendu Reglement, menyatakan bahwa pemenang lelang berhak memperoleh kutipan risalah lelang sebagai akta jual beli obyek lelang. Kutipan risalah lelang mana nantinya akan dipergunakan sebagai akta jual beli untuk kepentingan balik nama obyek lelang apabila yang dilelang adalah benda tidak bergerak.
Kata kunci: Eksekusi, Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum, Pemenang LelangKeywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Badriyah Khaleed, 2014, Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Yogyakarta : Medpress Digital.
Ellya Rosana, 2013, Hukum Dan Perkembangan Masyarakat, Jurnal TAPIs, Volume 9, No. 1.
Fahmi Zaki, Begiyama. 2016. “Kepastian Hukum Dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan Secara Online”. Fiat Justitia. Volume 10. Nomor 2.
FX, Ngadijarno, 2008, Badan Lelang; Teori dan Praktek, Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-fungsi-dan-macam-macam-asas.html# Pengertian Asas Hukum, Fungsi Asas Hukum dan Macam-macam Asas Hukum, diakses tanggal 21 Juli 2021
Mathew, Miles dan Michel Huberman, 2019, Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, Jakarta: UI Pres.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia : Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkup Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya : Bina Ilmu.
R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Binacipta.
Ruslina, Elli. 2012. Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi. Volume 9, Nomor 1.
Suharnoko, 1987, Hukum Perjanjian, Teori Dan Analisa Kasus, Jakarta : Kencana.
Salim HS, 2013, Penerapan Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta : PT Rajagrafindo.
Salbiah, 2004, Materi Pokok Pengetahuan Lelang, Jakarta : Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.
Soedewi M.S, Sri. 2011. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta : Liberty Offset.
Sugiyono, 2007. Metodologi Penelitian Pendidikan, Bandung : Alfabeta.
Sudikno, Mertokusumo, 1996, Mengenal Hukum, Edisi ke 4, Yogyakarta : Liberty.
Theo Huijbers, 1990, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta : Yayasan Kanisius.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


