Online Petitions as Part of the Right to Freedom of Expression and Its Implications for the Implementation of Government in Indonesia
Abstract
This study aims to understand how the existence of the right to freedom of expression through online petitions and its implications for governance in Indonesia. This research also offers a strategy for setting petitions into laws and regulations to ensure the distribution of the people's right to freedom of expression. This normative legal research analyzes primary legal materials in the form of the 1945 Constitution and the laws and regulations under it as well as legal materials from 2018-2021 related to community activities conducting online petitions. The approaches used are the statutory approach, the concept approach, and the comparative approach. The results of the study show First, the existence of online petitions in Indonesia in 2018-2021 related to the formation of laws, namely petitions rejecting the Draft Criminal Code, Revision of the KPK Law, the Draft Job Creation Law, the Revision of the MD3 Law, the Land Law Draft, and the Music Law Draft. Second, four of the six online petitions studied were found to be successful or have ultimate implications for governance because they are able to encourage policy change. Third, as a strategy so that petitions can be responded to by the government in a mandatory manner, Indonesia needs to make laws and regulations regarding online petitions.
Â
Penelitian ini bertujuan memahami bagaimana keberadaan hak kebebasan berpendapat melalui petisi online dan implikasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Penelitian ini juga menawarkan strategi pengaturan petisi ke dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin tersalurkannya hak kebebasan berpendapat masyarakat. Penelitian hukum normatif ini menganalisis bahan hukum primer berupa UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya juga bahan bahan hukum dari tahun 2018-2021 terkait dengan aktivitas masyarakat melakukan petisi online. Adapun pendekatan yang diggunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukan Pertama, keberadaan petisi online di Indonesia pada tahun 2018-2021 terkait dengan pembentukan undang-undang yaitu petisi tolak Rancangan KUHP, Revisi UU KPK, Rancangan UU Cipta Kerja, Revisi UU MD3, Rancangan UU Pertanahan, dan Rancangan UU Permusikan. Kedua, empat dari enam petisi online yang diteliti dinyatakan berhasil atau berimplikasi secara ultimate terhadap penyelenggaraan pemerintahan karena mampu mendorong perubahan kebijakan. Ketiga, sebagai strategi agar petisi dapat ditanggapi pemerintah secara wajib maka Indonesia perlu membuat peraturan perundang-undangan tentang petisi online.
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000.
Rais, Amien. Demokrasi dan Proses Politik. Jakarta: LP3ES, 1986.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999.
Taupan, Muhammad. 1989. Demokrasi Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika.
Journals:
Alifa, Salwa, dkk. 2021. Implikasi Petisi Online Platform Change.Org Terhadap Kebijakan RKUHP dan UU MD3. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP.
Arifin, Ridwan, Rasdi Rasdi, and Riska Alkadri. "Tinjauan Atas Permasalahan Penegakan Hukum dan Pemenuhan Hak dalam Konteks Universalime dan Relativisme Hak Asasi Manusia di Indonesia." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 26.1 (2018): 17-39.
Chandra, Ujang. 2017. Hakikat Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jurnal Komunikasi, Volume 3, Nomor 1.
Destrity, Nia Ashton. 2014. Efektivitas Petisi Online Terhadap Advokasi Kebijakan Publik (studi Kasus Change.Org Indonesia tahun 2012-2013).
Hikmawati, Puteri dan Saputra, Noverdi Puja. 2019. Politik Hukum Penundaan Pengesahan RUU KUHP, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 11 Nomor 12.
Mustikaningsih, Wening. 2016. Implikasi Petisi Online Terhadap advokasi Kebijakan Publik Tentang RUU Pilkada Langsung 2014-2015 (Studi Kasus Platform digital Change.Org).
Nasution, Hilmi Ardani. 2020. Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP, Jurnal HAM.
Oktaviani, Suci dan Sudibya, Komang Pradnyana. 2019. Pengaturan Petisi Online dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia. Kerta Negara: Jurnal Ilmu Hukum.
Panagiotopoulos, Panagiotis dan Mutaz M. Al-Debei, 2010. Engaging with citizens Online: Understanding the Role of ePetitioning in Local Government Democracy. Paper Presented at Internet, Plitics, Policy 2010: An Impact Assessement. SSt Anne’s College, University Of Oxford.
Sanjaya, Andreas. Petisi Online di Indonesia: Kajian Literatur Partisipasi Politik Warga Berbasis Internet. Jurnal Komunikasi, Volume 10, No. 1. 2018.
Simamora, Rahma. Petisi Online sebagai Alat Advokasi Kebijakan: Studi Kasus Change.Org Indonesia Periode 2015-2016. Jurnal Komunikasi Indonesia, Volume 6, Nomor 1. 2018.
Taufiqurrohman, Moch Marsa, dkk. Mengatur Petisi di dalam Peraturan Perundang-Undangan: Upaya Penguatan Posisi Masyarakat Terhadap Negara dalam kerangka Perlindungan Kebebasan Berpendapat. Jurnal Legislasi Indonesia, 2021.
Wahyu, Fitri Febriani dan Whisnu, Nuzul Asri Safitri. Kekuatan Petisi Online dalam Pembuatan Perundang-Undangan di Indonesia (studi kasus situs: change.org), Jurnal Khazanah Hukum, 2021.
Electronic Data:
Change.org Impact Report 2019. About Us. https://www.change.org/impact diakses pada 15 Mei 2022.
Change.org. Potret Gerakan Digital Indonesia 2020 di Change.org. Indonesia, Change.org, 2021. https://www.change.org diakses pada 13 Januari 2021.
Change.org. Tentang Kami. https://www.change.org/id.tentang di akses dari pada 15 Mei 2022.
Change.org. Tinjau Ulang! RUU Pertanahan Belum Layak Untuk Disahkan. www.change.org diakses pada 21 mei 2022.
Change.org. Tolak RUU Permusikan, www.change.org diakses pada 21 mei 2022.
CNN Indonesia. Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Minta Jokowi Tolak RKUHP. www.cnnindonesia.com, 2019.
Infografis. Potret Gerakan Digital Indonesia 2020 di Chang.org. www.change.org. diakses pada 21 mei 2022.
Koalisi UU MD3. 2018. Tolak Revisi UU MD3 DPR Tidak Boleh Mempidanakan Kritik, https://www.change.org/ diakses pada 21 mei 2022.
Koalisi UU MD3. 2019. menang! Revisi UU MD3 Dibatalkan! https://www.change.org/ diakses pada 21 mei 2022.
Komite Nasional Pembaruan Agraria. 2020. Menang! RUU Pertanahan Nggak Jadi disahkan! https://www.change.org/ diakses pada 21 mei 2022.
Pawestri, Tunggal. 2019. Presiden Jokowi Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR. https://www.change.org/ diakses pada 21 mei 2022.
Prawira, Adam. 2020. 1,3 Juta Orang Tekan Petisi Tolak Omnibus Law Cipta kerja, https://nasional.sindonews.com diakses pada 26 Mei 2022.
Ramadhan, Azhar Bagas. KPK Sambut Baik Putusan Uji Materi UU Hasil Revisi Juga Apresiasi Penggugat https://news.detik.com/berita/d-5559871/kpk-sambut-baik-putusan-uji-materi-uu-hasi-revisi-juga-apresiasi-penggugat di akses pada 25 Mei 2022.
Saputra, Indra. Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik Warga Negara, https://mynameis8.wordpress.com/partisipasi-politik-warga-negara diakses pada 25 Mei 2022.
Subagiyo, Henri. Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK https://www.change.org/p/jokowi-kami-tolak-revisi-uu-kpk-reformasi-dikorupsi diakses pada 21 mei 2022.
Tim CNN Indonesia. 2020. RUU Permusikan Resmi Dicabut Dari Proglegnas DPR RI https://www.cnnindonesia.com diakses pada 21 mei 2022.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.