Perlindungan Hukum Inkulturisasi Keagamaan dalam Sistem Hukum Nasional
Abstract
Sistem religi dan upacara keagamaan merupakan salah satu unsur keberagaman masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari konfigurasi kultural yang terfokus pada nilai dan norma religious yang mempengaruhi perilaku dalam pelaksanaan upacara keagamaan. Perbedaan budaya inilah yang terintegrasi dalam Bhinneka Tunggal Ika dan dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Hal ini menegaskan bahwa Negara Indonesia dengan sistem hukumnya, telah memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negaranya untuk beribadat dengan menggunakan tata cara sesuai dengan budaya masing-masing daerah. Konsep ‘Ketuhanan’ dari Sila pertama Pancasila, adalah konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan ‘bukan ‘keagamaan yang institusional’. Konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ ini memiliki keterbukaan dan penerimaan terhadap cita rasa religius yang plural, menyebar dan hidup di hati masyarakat Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian sosio-legal, data dikumpulkan dari tiap agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Proses Sosial dalam struktur sosial termasuk perubahan sosial merupakan faktor yang mempengaruhi perilaku dalam berbagai segi kehidupan bersama, khususnya keagamaan. Perlu adanya kesadaran akan keragaman budaya yang melengkapi dinamika dalam norma religius, sehingga terwujudlah keserasian dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen, melalui inkulturisasi keagamaan dan kepercayaan di Indonesia.
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Mu’ti, Abdul, Inkulturisasi Islam-Menyemai Persaudaraan, Keadilan dan Emansipasi Kemanusiaan, Jakarta:Al-Wasat Publishing House, 2009
Riyanto, Armada, Kearifan Lokal-Butir-Butir Filsafat Keindonesiaan, Yogyakarta: PT Kanisius, 2015
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1977
Utomo, Laksanto, Hukum Adat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019
ISKA, Webinar #fokusiska #webinariska, diakses pada 21 Mei 2021
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


