542
Abstract Views
0
PDF Download
ARTICLE

Politik Hukum Pemerintah dalam Upaya Perlindungan Terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT)

,

Abstract

Berdasarkan Keppres Nomor 111 Tahun 1999 dan Kepmensos Nomor 06/PEGHUK/2002 Komunitas Adat Terpencil merupakan kelompok sosial (budaya) yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan sosial dasar (belum adanya lembaga formal di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan kesejahteraan sosial, ekonomi dan politik). Berdasarkan Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Karakteristik Komunitas Adat Terpencil adalah berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup, dan homogen; organisasi sosial I pranata sosialnya bertumpu pada hubungan kekerabatan (bersifat informal dan kental dengan norma adat); pada umumnya terpencil secara geografis dan sosial-budaya dengan masyarakat yang lebih luas; pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem (berburu dan meramu, peladang berpindah, nelayan subsistem, dan kombinasi diantaranya); peralatan dan teknologinya sederhana; ketergantungan kepada lingkungan hidup dan SDA setempat relatif tinggi; dan terbatasnya akses pelayanan sosial dasar, ekonomi dan politik. Data Departemen Sosial menyebutkan jumlah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun 2004 sebanyak 205.029 Kepala Keluarga (KK), yang tersebar di 211 Kabupaten di 27 Provinsi. Kemudian di tahun 2009 jumlah Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebanyak 229.479 Kepala Keluarga (KK), yang tersebar di 2.650 lokasi, 2.037 Desa, 852 Kecamatan, 246 Kabupaten yang ada di 30 Provinsi. Hal tersebut di atas, menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Indonesia, dikarenakan ketidakseimbangan antara pertumbuhan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang terjadi di lapangan dengan kebutuhan baik itu berupa regulasi yang tidak diatur secara eksplisit, maupun berupa pelaksanaan dari regulasi tersebut.
 
Kata kunci : Politik Hukum, Perlindungan, Komunitas Adat Terpencil (KAT)

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Buku
  • Huijbers, Theo, 2006, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.
  • Purbacaraka, Purnadi dan Soekanto, Soerjono, 1983, Renungan tentang Filsafat Hukum, CV Rajawali.
  • Sedarmayanti, 2003, Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) dalam Rangka Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung.
  • Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
  • Peraturan Perundang-undangan
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Sumber Lainnya
  • Sumber Badan Legislasi (BALEG) DPR RI 2005.
  • Kementerian Negara PPN/BAPPENAS, RPJMN 2010-2014, Musrenbangnas Penyusunan RPJMN 2010-2014, Jakarta, 11 Desember 2009.
There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Kartini, I. A., & Siregar, H. F. (2017). Politik Hukum Pemerintah dalam Upaya Perlindungan Terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT). Kosmik Hukum, 16(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v16i2.1956

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. 
  2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Data Availability

 

template

Article Template

sertifikat