359
Abstract Views
0
PDF Download
ARTICLE

Tindak Pidana Menyembunyikan Asal-usul Perkawinan oleh Prajurit TNI

Abstract

Peran bidang pertahanan dan keamanan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terletak di pundak para prajurit TNI. Salah satu tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ada kalanya para prajurit TNI melakukan tindakan-tindakan yang ada di luar ketentuan Disiplin TNI, mulai dari yang pelanggaran-pelanggaran yang ringan sampai tindak pidana berat. Pada pelanggaran-pelangaran yang ringan mungkin dapat langsung ditindak oleh atasannya langsung sesuai dengan Peraturan Disiplin TNI yang berlaku, tetapi pada tingkat pidana akan langsung diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer untuk dilakukan penyidikan dan penindakan.

Kata kunci : Tindak Pidana, Perkawinan, Menyembunyikan Asal-Usul

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Buku
  • Waluyo, Bambang, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Sudarto, 1990, Hukum Pidana, FH Unsoed, Purwokerto.
  • Soesilo, R., 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
  • Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.
  • Moeljatno, 1982, Azas-Azas Hukum Pidana, FH UGM, Yogyakarta.
  • Farid, Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Peraturan Perundang-undangan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Widodo, S. (2017). Tindak Pidana Menyembunyikan Asal-usul Perkawinan oleh Prajurit TNI. Kosmik Hukum, 16(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v16i2.1992

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. 
  2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Data Availability

 

template

Article Template

sertifikat