Penguatan Hakim Karir dalam Rangka Mewujudkan Excellent Court
Abstract
Hakim memiliki peran yang sentral dalam proses peradilan. Hakim karir yang berkualitas dan berintegritas dapat diupayakan melalui suatu sistem yang baik. Lembaga pengadilan sebagai suatu sistem sangat dipengaruhi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dalam organisasi tersebut. Sumber Daya Hakim yang baik dapat diperoleh melalui sistem rekrutmen/seleksi, pendidikan/pelatihan yang berkelanjutan dan terjaminnya kesejahteraan. Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang unggul (excellent court) maka dibutuhkan hakim yang memiliki kemampuan hukum (legal skill) atau unggul dalam perspektif intelektual, mahir dalam perspektif hukum atau pengalaman yang memadai, terjaga dalam perspektif etik atau memiliki integritas, moral dan karakter yang baik dan profesional dalam perspektif teknis peradilan.
Kata kunci : Hakim Karir dan Excellent Court
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Manan, Bagir, 2008, Memulihkan Peradilan yang Berwibawa dan Dihormati, IKAHI, Jakarta.
- Pompe, Sebastiaan, 2005, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collapse, Cornell University South Asia Program, Ithaca, New York, (edisi terjemahan oleh Noor Cholis, 2012, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Jakarta).
- Posner, Richard A., 2010, How Judges Think, London, England Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
- Putro, Widodo Dwi, 2011, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, ctk. Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta.
- Rahardjo, Satjipto, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
- Sulistiyono, Adi, 2006, Krisis Lembaga Peradilan di Indonesia, ctk. Pertama, UNS Press, Surakarta.
- _____________, 2007, Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonsia, Surakarta : UNS Press
- Sutiyoso, Bambang, 2012, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.
- Makalah, Majalah, Jurnal, Website
- Assegaf, Riqi Sjarief, Hanya Hakim yang Bersih Dan Kompeten yang layak Adili Koruptor, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 2 No. 1 Januari 2002.
- Asshiddiqie, Jimly, Makalah Pokok Pikiran Tentang Penyempurnaan Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung, www.jimly.com.
- Mangkoedilaga, Benjamin, Hakim Harus Tabu Terhadap Suap, Kompas 27 Juni 2013.
- Sisworo, Soejono Koesoemo, Beberapa Aspek Filsafat Hukum Dalam Penegakan Hukum, Makalah disajikan dalam Diskusi Panel dengan tema : Fungsi dan Tugas Birokrasi dalam Menegakkan Hukum Serta Berbagai Aspek Yang Terkait di dalamnya oleh Fakultas Hukum UNDIP HARI Selasa, 20 Desember 1988.
- Sulistiyono, Adi, Pengembangan Kemampuan Hakim dari Perspektif Sosiologis, Makalah disampaikan dalam Lokakarya Pengembangan Kemampuan Hakim, Kerjasama Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, tanggal 21-22 Oktober di Hotel Ritzy Manado.
- ----------, 2010, Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-1035, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.
- UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.