Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional

Mastur Mastur

Abstract


Perkembangan zaman yang semakin maju memunculkan berbagai macam kejahatan yang canggih dan dalam pengungkapannya memerlukan teknik dan prosedur yang berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Sarana informasi dan transaksi yang bersifat elektronik dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Masalah kemudian muncul bagaimana kebijakan hukum yang dapat dilakukan, sehingga pada saat terjadi kejahatan tersebut dapat dilakukan upaya penanggulangan, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya karena tentu saja pada saat tejadinya kejahatan yang bersifat teknologi dan transaksi elektronik akan membutuhkan alat-alat bukti yang bersifat elektronik juga. Namun perlu dipahami bahwa situasi dan kondisi pelanggaran hukum yang terjadi atas cybercrime berbeda dengan hukum positif konvensional. Cyberspace menjadi ruang kejahatan dunia maya. Kejahatan yang pada awalnya dilakukan dalam ruang lingkup kecil kini mudah sekali untuk dilakukan melalui dunia maya hingga ke tingkat internasional. Lahirnya UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan mampu menanggulangi tindak pidana di dunia maya sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak secara cepat dan tepat dalam menangani perkara dalam cybercrime.

Kata kunci : Implementasi Informasi dan Transaksi Elektronik, Cybercrime


References


Buku

Barkatullah, Abdul Halim, 2005, Bisnis E-Commerce, Studi Sistim Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Jemadu, Aleksius, 2008, Politik Global dalam Teori dan Praktek, Graha Ilmu, Bandung.

Mansur, Didik M. Arif, 2005, Cyber Law (Aspek Hukum dan Teknologi Informasi), PT Refika Aditama, Bandung. Sanusi, M. Arsyad, 2001, E-Commerce: Hukum dan Solusinya, PT Mizan Grafika Sarana, Bandung.

Sitompul, Josua, 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.

Sulistiyono, Adi,2009, Hukum Ekonomi sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo.

Suparni, Niniek, 2009, Cyberspace, Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencagahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Internet

http://grosir-produk.blogspot.com/p/para-pemerhati-internet-atau-pengguna.html

http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2012/01/15/eksistensi-cybercrime-diindonesia/

http://greatandre.blogspot.com/2012/02/implementasi-uu-ite-dalam-era.html

http://naydacullen.blogspot.com/2013/04/dampak-positif-dan-negatifpemberlakuan.html


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/kosmikhukum.v16i2.1995

ISSN: 2655-9242