Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional
Abstract
Perkembangan zaman yang semakin maju memunculkan berbagai macam kejahatan yang canggih dan dalam pengungkapannya memerlukan teknik dan prosedur yang berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Sarana informasi dan transaksi yang bersifat elektronik dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Masalah kemudian muncul bagaimana kebijakan hukum yang dapat dilakukan, sehingga pada saat terjadi kejahatan tersebut dapat dilakukan upaya penanggulangan, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya karena tentu saja pada saat tejadinya kejahatan yang bersifat teknologi dan transaksi elektronik akan membutuhkan alat-alat bukti yang bersifat elektronik juga. Namun perlu dipahami bahwa situasi dan kondisi pelanggaran hukum yang terjadi atas cybercrime berbeda dengan hukum positif konvensional. Cyberspace menjadi ruang kejahatan dunia maya. Kejahatan yang pada awalnya dilakukan dalam ruang lingkup kecil kini mudah sekali untuk dilakukan melalui dunia maya hingga ke tingkat internasional. Lahirnya UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan mampu menanggulangi tindak pidana di dunia maya sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak secara cepat dan tepat dalam menangani perkara dalam cybercrime.
Kata kunci : Implementasi Informasi dan Transaksi Elektronik, Cybercrime
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Barkatullah, Abdul Halim, 2005, Bisnis E-Commerce, Studi Sistim Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Jemadu, Aleksius, 2008, Politik Global dalam Teori dan Praktek, Graha Ilmu, Bandung.
- Mansur, Didik M. Arif, 2005, Cyber Law (Aspek Hukum dan Teknologi Informasi), PT Refika Aditama, Bandung. Sanusi, M. Arsyad, 2001, E-Commerce: Hukum dan Solusinya, PT Mizan Grafika Sarana, Bandung.
- Sitompul, Josua, 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
- Sulistiyono, Adi,2009, Hukum Ekonomi sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo.
- Suparni, Niniek, 2009, Cyberspace, Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencagahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Internet
- http://grosir-produk.blogspot.com/p/para-pemerhati-internet-atau-pengguna.html
- http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2012/01/15/eksistensi-cybercrime-diindonesia/
- http://greatandre.blogspot.com/2012/02/implementasi-uu-ite-dalam-era.html
- http://naydacullen.blogspot.com/2013/04/dampak-positif-dan-negatifpemberlakuan.html
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


