817
Abstract Views
0
PDF Download
ARTICLE

Eksistensi Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Abstract

Banyaknya kasus yang lahir dan terjadi terhadap warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan memunculkan perspektif bahwa lembaga pemasyarakatan perlu ditinjau ulang eksistensinya. Tujuan untuk menjerakan pelaku atas perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan dampak negatif yang justru timbul sepanjang warga negara menghabiskan masa penahanannya. Ditilik dalam efisensi anggaran negara, meningkatnya kriminalitas menyebabkan lembaga pemasyarakatan semakin penuh dan mungkin tidak layak lagi digunakan sebagai wadah pembinaan, sehingga negara akan semakin terbebani dalam pelaksanaannya.

Kata kunci: Warga Binaan, Eksistensi, Lembaga Pemasyarakatan

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Buku
  • Anwar, Yesmil dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
  • Anwar, Yesmil dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Widya Padjdjaran, Bandung.
  • Arief, Barda Nawawi, 1996, Kebijakan Legislatif dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.
  • Arief, Barda Nawawi, 2010, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.
  • Muhammad, Rusli, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta. Samosir, Djisman, 1992, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung.
  • Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
  • Purnomo, Bambang, 1986, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Jakarta.
  • Sambas, Nandang, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
  • Jurnal Datunsolang, Akbar, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado), Vol. XXI/No.4/April-Juni /2013 Edisi Khusus.
  • Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
  • Sumber Lain
  • Kompas Edisi 28 April 2012, Menhuk dan HAM akui Peredaran Narkoba di Lapas, http://nasional.kompas.com/read/2012/04/28/16034732/Menhuk. dan.HAM.Akui.Peredaran.Narkoba.di.Lapas.
  • Kompas Edisi 2 Desember 2014, Kasus HIV di Lapas Meningkat Drastis, http://health.kompas.com/read/2014/12/02/141000323/.
  • Tempo, Edisi 17 November 2014, Tahanan Tewas Pengacara Curiga Ada Rekayasa BAP, http://www.tempo.co/read/news/2014/11/17/058622481/Tahanan-TewasPengacara-Curiga-Ada-Rekayasa-BAP.
There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Astuti, L. (2017). Eksistensi Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Kosmik Hukum, 17(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v17i1.1997

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. 
  2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Data Availability

 

template

Article Template

sertifikat