Hubungan Hukum dan Globalisasi: Upaya Mengantisipasi Dampak Negatifnya
Abstract
Globalisasi yang terjadi karena berbagai faktor turut mempengaruhi perkembangan dari suatu bangsa. Meskipun membawa dampak positif bagi negara-negara di dunia, tidak terkecuali negara Indonesia, namun di lain pihak juga membawa dampak negatif di berbagai bidang, salah satunya bidang hukum. Titik singgung antara hukum dan globalisasi sebagai suatu gejala sosial yang tak bisa dihindarkan meliputi berbagai aspek dan meluas ke seluruh wilayah dunia. Pada saat globalisasi sudah diterima oleh masyarakat, maka ia pun kemudian berubah menjadi hukum yang mengikat masyarakat tersebut. Untuk mengantisipasi atau meminimalisir dampak negatif yang muncul dari proses globalisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai langkah, diantaranya yaitu selektif terhadap pengaruh globalisasi di segala bidang termasuk ekonomi, teknologi, informasi, dan budaya
Kata kunci: Hukum, Globalisasi, Antisipasi, Dampak Negatif
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Achmad, Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada Media Group, Jakarta.
- Daliyo, J.B., dkk., 1994, Pengantar Ilmu Hukum dan Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Darmodjo, Hendro dan K. Yeni, 2004, Ilmu Alamiah Dasar, Universitas Terbuka, Jakarta.
- Jamli, Edison dkk., 2005, Kewarganegaraan, Bumi Aksara, Jakarta.
- Kant, Van dan J. H. Beekhuls, 1972, Pengantar Ilmu Hukum. Pembangunan, Jakarta.
- Kansil, C.S.T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
- Kusumaatmaja, Mochtar, 1997, Hukum Internasional, Binacipta, Jakarta.
- Mertokusumo, Soedikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
- Salim, H.S., 2009, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
- Soetami, Siti A, 2005, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
- Sugiarto, Umar Said, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Tobing, M.L., 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
- Utrecht E. 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
- Wignjodipuro, Soerojo, 1982, Pengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung, Jakarta.
- Internet
- Elfatsani, Masalah Globalisasi http://elfatsani.blogspot.com/2008/12/masalahglobalisasi.htmlyang merasa ter-eksploitasi kebudayaan timurnya. diakses pada tanggal 27 Desember 2016.
- Kadri, Globalisasi Budaya. http://kadri-blog.blogspot.com/2011/01/globalisasibudaya.html, diakses pada tanggal 27 Desember 2016.
- Sulis, Fajar. Pengaruh Dampak Globalisasi Terhadap Kebudayaan Indonesia. http://fajarsulis.wordpress.com/2010/04/21/pengaruh-dampak-globalisasiterhadap-kebudayaan-indonesia/, diakses pada tanggal 27 Desember 2016.
- Wiwoho, Jamal, Materi Kuliah S3 (http://jamalwiwoho.com/materi-kuliah), diakses 26 Desember 2016.
- http://kamusbahasaindonesia.org/globalisasi, diakses 27 Desember 2016.
- http://www.studinews.com/2015/12/12-pengertian-globalisasi-menurut-para-ahlihtml, diakses pada tanggal 27 Desember 2016.
- http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html, diakses pada tanggal 27 Desember 2016.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.