Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi di Pengadilan Negeri Purwokerto)
Abstract
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab anak tersebut karena dari sisi psikologis dan kemampuan berpikir anakanak masih belum terbentuk secara sempurna. Oleh karena itu, perlu ada suatu mekanisme yang secara terstruktur melindungi anak sebagai pelaku tindak pidana atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tanpa mengsampingkan kepentingan korban dan masyarakat. Hal inilah yang menjadi latar belakang timbulnya diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menghindarkan pelaku dari sistem peradilan pidana formal. Adanya diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kata kunci: Diversi, Perlindungan, Hak Asasi Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku dan Jurnal
- Dewi, DS dan Fatahillah Syukur, 2011, Mediasi Penal Penerapan Restorasi Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publisihing, Jakarta.
- Ibrahim, Jhonny, 2013, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing Malang.
- Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Art Design, Publishing & Printing, Medan.
- ______, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT Refika Aditama, Bandung.
- Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta. Moore, Cristopher W., 2003, The Mediation Process, Jossey-Bass, San Fransisco.
- Mulyadi, Lilik, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
- Pramukti, Angger Sigit dan Primaharsya, Fuady, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
- Prinst, Darwan, 2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
- Retnaningrum, Dwi H. dan Wardaya, Manunggal K., 2008, Perlindungan terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana, Jurnal Penegakan Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
- Supramono, Gatot, 2007, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta.
- Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Anak.
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Konvensi Hak Anak.
- Sumber Lain
- Wahyudi, Hapsari et. all., 2007, Penanganan Anak yang Berperkara dengan Hukum di Wilayah Hukum BAPAS Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto (hasil penelitian tidak dipublikasikan).
- Susanti, Rahtami, 2014, Konsep Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (hasil penelitian tidak dipublikasikan).
- Susanti, Rahtami, 2011, Perlindungan Hak Asasi Anak dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (hasil penelitian tidak dipublikasikan).
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.