Pencegahan Dampak Negatif Globalisasi Informasi Melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Internet adalah alat dari sebuah hasil teknologi yang berkembang menjadi sebuah entitas yang yang tidak dapat dikesampingkan dalam kehidupan. Dalam perkembangannya teknologi mendasari suatu tipe baru sistem budaya yang mengatur kembali keseluruhan dunia sosial sebagai objek kontrol. Teknologi bukan sekedar bermakna akan tetapi telah menjadi suatu lingkungan dan suatu jalan hidup serta merupakan dampak yang substantif (substantive impact). Permasalahan penanggulangan aktivitas ilegal internet tidak cukup menggunakan pendekatan kriminalisasi saja. Perlu ada kerjasama antara pengguna internet (users) pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat secara luas.
Kata kunci: Globalisasi Informasi, Internet, Dampak Negatif
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Jati, Wasisto Raharjo, 2013, Pengantar Kajian Globalisasi Analisa Teori dan Dampaknya di Dunia Ketiga, Mitra Wacana Media, Jakarta.
- Rahardjo, Agus, “Pencegahan Cybercrime Melalui Pengembangan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengguna Internet” dalam seminar Membangun Sistem Hukum Pidana Berbasis Budaya Hukum Nasional, FH UNSOED, Purwokerto, 29 Juni 2013.
- Sodikin, Amir dan Nugroho, Wisnu, 2014, Tinjauan Kompas 2014 Tantangan, Prospek Politik dan Ekonomi Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
- Soekanto, Soerjono, 1999, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cetakan Kesembilan, Rajawali Pers, Jakarta.
- Suherman, Ade Maman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.
- Sumantri, Bambang Sigap, 2014, Keserakahan Pasar Merusak Desentralisasi, Tinjauan Kompas, Kompas, Jakarta.
- Utsman, Sabian, 2010, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Cetakan Kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.