Hubungan-hubungan Hukum yang Timbul dalam Pelaksanaan Kemitraan Antara Perusahaan Pengelola Rambut dengan Plasma Industri Rambut di Kabupaten Purbalingga
Abstract
Kemitraan merupakan salah satu usaha pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada sektor industri. Sebagai contoh adalah pola kemitraan antara perusahaan pengelola rambut dengan plasma industri rambut di Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini bertujuan menemukan hubungan-hubungan hukum dalam pelaksanaan kemitraan antara perusahaan pengelola rambut dengan plasma industri rambut di Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan-hubungan hukum yang timbul dalam pelaksanaan kemitraan antara perusahaan pengelola rambut dengan pengepul/cabang sebagai plasma didasarkan pada perjanjian kerja sama (kemitraan) yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama dalam bentuk purchases order. Sedangkan hubungan hukum antara pengepul dan buruh plasma ditemukan ada dua pola hubungan hukum yaitu hubungan hukum yang timbul karena perjanjian kerja sama/kemitraan tetapi dibuat secara lisan dan hubungan kerja antara pengepul dengan buruh plasma yang timbul dari perjanjian kerja karena ada unsur upah borongan, ada jangka waktu tertentu, dan ada unsur perintah dan hubungan diperatas antara bawahan dan atasan. Â
Kata kunci: Hubungan Hukum, Perusahaan Pengelola Rambut, Buruh Plasma
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Apeldoorn, L..J. Van, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua Puluh Enam, Pradnya Paramita, Jakarta.
- Asikin, Zainal, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Asyhadie, Zaeni, 2007, Hukum Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Dipoera, Wignjo Soerojo, 1989, Pengantar Ilmu Hukum, Haji Mas Agung, Jakarta.
- Fakih, Mansour, 1996, Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Hafsah, Jafar Mohammad, 1999, Kemitraan Usaha, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
- Joachim, Carl Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung.
- Julius, Bobo, 2003, Transformasi Ekonomi Rakyat, Pustaka Cidesindo, Jakarta.
- Sugiyono, 2010, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
- Katjasungkana, Nursyahbani, Soetrisno, Loekman, dan Gaffar, Afan, Potret Perempuan, Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
- Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, 2011, Nusa Media, Bandung.
- Mertokusumo, Sudikno, 1999, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta.
- Rawls, John, 1973, A Theory of Justice, Oxford University Press, London, diterjemahkan oleh Uzair, Fauzan dan Prasetyo, Heru, Teori Keadilan, 2006, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Salim, H. S., 2003, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
- Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, PT. Citra AdityaBakti, Bandung.
- Soedjono, Dirdjosisworo, 2002, Misteri di Balik Kontrak Bermasalah, Mandar Maju, Bandung.
- Subekti, R., 2002, Hukum Perjanjian, Internusa, Jakarta.
- ------------, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Tjitrosoedibio,1980, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
- Wahyudi Eko, Yulianingsih, Wiwin, dan Sholihin, Firdaus, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta.
- Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- UU Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
- PP No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Sumber Lain
- Dewanto, Agus Adi, 2005, Perjanjian Kemitraan dengan Pola Inti Plasma pada Peternak Ayam Potong/Broiler di Pemerintah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Tesis, Universitas Diponegoro Semarang.
- Kartasasmita, Ginanjar, 1996, Pemberdayaan Masyarakat (Strategi Pembangunan yang Berakar Kerakyatan), Makalah Seminar Nasional Dalam Rangka Dies Natalis Ke-15/Lustrum ke-3 UMY, BPPN, Jakarta.
- Rejeki, Hartono Sri, 13 September 1997, Menuju Pada Kemitraan yang Harmonis dan Berdayaguna, Makalah pada Lokakarya Kemitraan Usaha yang Berkesinambungan, FH-UNDIP, Semarang.
- Turisno, Bambang Eko, 2001, Etika Bisnis dalam Sistem Hukum Ekonomi di Indonesia, Masalah-masalah Hukum Majalah Ilmiah FH Undip Nomor 4 Oktober-Desember.
- (http://mayasagita4.blogspot.co.id/2014/06/gebetanpolah-sebagai-upayauntuk.html?m=1)
- http://lalightsman.blogspot.co.id/2013/02/pola-pola-kemitraan-dalampengembangan.html?
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.