3895
Abstract Views
0
PDF Download
ARTICLE

Evaluasi Aktualisasi Pancasila Melalui Harmonisasi Hukum

Abstract

Tulisan ini didasari perlunya revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) harus dijadilan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Evaluasi aktualisasi Pancasila dalam perumusan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui harmonisasi hukum sebagai upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan, keseimbangan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sistem hukum dalam satu kesatuan kerangka sistem hukum nasional. Apabila ada dugaan pelanggaran oleh dan di dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) maka harus diuji dan diawasi sesuai dengan instrumen hukum yang tersedia seperti pembatalan oleh pemerintah, judicial review, legislative review dan instrumen hukum lain yang menyangkut seleksi perencanaan yaitu Prolegnas dan Prolegda.

Kata kunci: Revitalisasi, Pancasila, Harmonisasi Hukum

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Buku
  • J.A.P., Ganda Surya Satya, Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila (Core Values) Sebagai Langkah Awal Reformasi Hukum Indonesia Berdasarkan Hukum Progresif, dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, 2013, Thafa Media.
  • Rahardjo, Satjipto, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
  • ____________. 2009. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta.
  • Siregar, Bismar, 1995, Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press, Jakarta.
  • Sumber Lain
  • Budoyo, Sapto, Konsep Langkah Sistematik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Jurnal Ilmiah CIVIS Volume IV, No. 2, Juli 2014.
  • Nurwiyanti, Septi, dkk., 2007. Politik Ketatanegaraan, Lab. Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta.
  • Ohoiwutun, Y.A. Triana, Menalar Kebebasan Beragama Versi Pancasila, http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80342, diakses pada hari Kamis, 27 Juli 2017.
  • Parasong, Ali Taher, https://fh.umj.ac.id/internalisasi-nilai-nilai-pancasila-dalampembentukan-peraturan-perundang-undangan/, diakses pada hari Kamis, 27 Juli 2017.
  • Slamet, Kusnu Goesniandhie, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif PerundangUndangan, Jurnal Hukum Ius Quia Uistutum Vol. 11 No. 27 September 2004.
  • Suteki, Membangun Kesadaran Berkonstitusi Berbasis Neomistisisme Pancasila Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Makalah dipresentasikan dalam Seminar Nasional dengan tema Revitalisasi Pancasila Dalam Negara Hukum Diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan LPPM Unsoed pada tanggal 5 Agustus 2017.
  • Wahyudi, Isna, Harmonisasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma), http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/37422223/Harmonisasi_ Hukum_dalam_Penyelesaian_Sengketa_Ekonomi_Syariah.pdf?, diakses pada hari Sabtu 29 Juli 2017.
There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Amarini, I. (2018). Evaluasi Aktualisasi Pancasila Melalui Harmonisasi Hukum. Kosmik Hukum, 17(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v17i2.2326

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. 
  2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Data Availability

 

template

Article Template

sertifikat