Dinamika Wewenang Komisi Yudisial Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Komisi Yudisial
Abstract
Reformasi sebagai pintu demokrasi di Indonesia mengharuskan para pembuat kebijakan untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi Indonesia. Hal yang ditimbulkan dalam amandemen konstitusi Indonesia adalah adanya Komisi Yudisial. Komisi Yudisial sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengusulkan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kewenangan Komisi Yudisial dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang substansinya masih bersifat general dengan mengacu pada susunan anggota, tata kerja dan kewenangan. Setelah mengalami pergulatan selama tujuh tahun, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 berubah menjadi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 dengan adanya perubahan pada beberapa substansi ayat. Akan tetapi, dalam peraturan terbaru ini masih menimbulkan anomali dalam hal proses pemeriksaan dengan penyadapan. Proses penyadapan menjadi wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum apabila diminta oleh Komisi Yudisial. Perselisihan kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus coba untuk diluruskan dengan mengeluarkan perundang-undangan yang baru, namun tetap saja belum dapat memenuhi prinsip kepuasaan masyarakat. Komisi Yudisial merupakan lembaga permanen yang sifatnya indepeden dan memiliki beberapa kewenangan. Perlu dilakukan harmonisasi peraturan dalam lingkup kerja Komisi Yudisial untuk menciptakan juris yang bermartabat dan berintegritas.
Kata kunci: Komisi Yudisial, Lembaga Negara, Kewenangan
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Anggono, Bayu Dwi, 2014, Perkembangan Pembentukan Undang-undang di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.
- Asshiddiqie, Jimly, 2012, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
- Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia-Analisis Yuridis Normatif, UI Press, Jakarta.
- Fauzan, Muhammad, 2012, Hukum Lembaga Negara Mahkamah Agung dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan Republik Indonesia, Kanwa Publisher, Yogyakarta.
- Manan, Bagir, & Harijanti, 2014, Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi, Rajawali Press, Jakarta.
- Rimdan, 2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi, Kencana Prenada Media, Jakarta.
- Wasito, Wiwik Budi, et. all., 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undangundang Dasar 1945 Buku 6 tentang Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
- Jurnal
- Erlangga, Galih dan Dian Agung W., Implikasi Putusan Pengujian Undang-undang terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman pada Mahkamah Agung, Jurnal Yudisial, Volume 9, Nomor 2, Agustus 2016.
- Suanro, Kewenangan Komisi Yudisial dalam Tafsir Mahkamah Konstitusi, Jurnal Yudisial, Volume 9, Nomor 2, Agustus 2016.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


