Penguatan Model Pembinaan Keagamaan Islam Bagi Narapidana dan Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas
Abstract
Pembinaan yang dirasakan paling efektif untuk diberikan kepada narapidana dan tahanan adalah pembinaan keagamaan. Hal ini mengingat bahwa narapidana dan tahanan adalah manusia yang dirampas hak-hak kebebasannya, oleh karena itu mereka selalu dihinggapi perasaan gundah dan gelisah yang pada akhirnya melahirkan keputusasaan. Untuk menumbuhkan semangat hidup mereka perlu diberi pendalaman agama selama menjalani hukumannya. Penelitian ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banyumas dengan menggunakan metode deskriptif dimana peneliti menggambarkan secara menyeluruh model pembinaan narapidana di Rutan tersebut serta gagasan terkait penguatan atas model pembinaan narapidana dan tahanan di Rutan Kelas II B Banyumas. Pembinaan keagamaan bagi penghuni Rutan khususnya pembinaan keagamaan Islam dilakukan oleh petugas Rutan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, meliputi kegiatan pengajian, latihan baca tulis Al Qur’an dan sholat berjamaah. Seiring dengan bertambahnya penghuni rutan dan kebutuhan akan kegiatan pendalaman agama maka diperlukan penguatan model pembinaan keagamaan Islam di Rutan Banyumas antara lain adalah pembentukan majelis taklim yang dikelola penghuni rutan.
Kata kunci: Pembinaan, Keagamaan Islam, Rutan Banyumas
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Mangunhardjana, A. M., 1986, Pembinaan: Arti dan Metodenya, Kanisius, Yogyakarta.
- Poernomo, Bambang, 1986, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.
- Sujanto, Agus, 1996, Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan, Solo.
- Suwarto, 2013, Individualisasi Pemidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan.
- Sumber Lain
- Ismail, Rumadan, 2013, Problem Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan, Jurnal Pasca Sarjana Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.
- Sembiring, Nani Wita, 2009, Efektifitas Pembinaan Narapidana Anak oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Tanjung Gusta Medan, (hasil penelitian tidak dipublikasikan).
- Susanti, Rahtami, 2011, Pembinaan terhadap Narapidana dan Tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, (hasil penelitian tidak dipublikasikan).
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.