Mengkritisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM)
Abstract
Indonesia mempunyai falsafah hidup/ideologi Pancasila, yang sekaligus menjadi grundnorm atau kaedah dasar bagi sistem hukum Indonesia. Lazimnya sistem hukum dan sistem ekonomi berhubungan erat dengan ideologi yang dianut suatu negara. Penjabaran kelima sila dalam Pancasila termaktub dalam pembukaan UUD 1945, dan dituangkan dalam pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945, sehingga semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia (termasuk dalam bidang ekonomi) tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Rumusan nasionalisme ekonomi Indonesia menghendaki secara mutlak suatu restrukturisasi ekonomi Indonesia dari struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi bangsa merdeka dengan mayoritas bangsa sebagai pelaku dan tulang punggungnya. Salah satu diantaranya adalah dalam bidang investasi, penanaman modal berikut aturan hukumnya harus tetap menyesuaikan perkembangan globalisasi, karena perekonomian dunia tidak dapat dilepaskan dari kompetisi antar bangsa yang semakin ketat. Oleh karenanya kebijakan penanaman modal harus didorong untuk menciptakan daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju perekonomian global.
Kata kunci: Penanaman Modal, Efektivitas, Hukum, Demokrasi Ekonomi
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2002, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, PSHTN FH UI, Jakarta.
-----------------------, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Fatmawati, 2010, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multikameral: Studi Perbandingan antara Indonesia dan Berbagai Negara, UI Press, Jakarta.
Hatta, Mohammad, 1977, Menuju Negara Hukum, Idayu Press, Jakarta.
Kelsen, Hans, 2010, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, Cetakan Kelima, Nusa Media, Bandung.
Marbun, S. F., 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga, FH UII Press, Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Edisi Keempat, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta.
------------------------------, 2010, Penemuan Hukum, Penerbit UAJY, Yogyakarta.
Ranggawidjaja, Rosjidi, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2006, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Cetakan Keempat, Kanisius, Yogyakarta.
Suleman, Zulkifli, 2010, Demokrasi untuk Indonesia: Pemikiran Politik Bung Hatta, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Sumber Lain
https://aafandia.wordpress.com/2009/05/22/antony-allot-the-limit-of-lawbutterworths-london-1980/ diakses tgl 9 Januari 2017
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v17i2.2330
ISSN: 2655-9242